Pada mulanya, setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Seiring dengan perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain. Dari sinilah muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan yang dikenal dengan barter atau in nature.
Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
Uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’. Sekitar tahun 560 – 546 SM, Croesus menciptakan uang logam pertama untuk digunakan oleh Bangsa Yunani.
Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa. Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
Uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’. Sekitar tahun 560 – 546 SM, Croesus menciptakan uang logam pertama untuk digunakan oleh Bangsa Yunani.
Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa. Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Sejarah Uang di Indonesia
Sejarah uang di Indonesia sudah dimulai sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Setiap kerajaan memiliki mata uang tersendiri dan akan berbeda dengan mata uang dari kerajaan lain. Pada masa itu, uang terbuat menggunakan emas dan perak, dan nilainya ditentukan oleh beratnya.
Pada masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas. Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia. Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.
Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI. Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan. Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan Bank Sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas. Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia. Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.
Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI. Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan. Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan Bank Sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia.
B. Syarat Uang
Tidak semua benda dapat diperlakukan sebagai uang. Ada syarat khusus agar suatu benda dapat diterima sebagai uang, yaitu:
- Acceptability, artinya uang dapat diterima secara umum,
- Durability, yaitu memiliki ketahanan dan tidak mudah rusah,
- Stability of value, maksudnya uang ini memiliki nilai yang stabil dalam waktu yang lama,
- Storable and portability, ialah uang mudah untuk disimpan dan dibawa,
- Divisibility, berarti bahwa uang tersebut mudah untuk dibagi tanpa mengurangi nilainya,
- Uniformity, hanya terdapat satu kualitas,
- Scarcity, yakni memiliki jumlah yang relatif terbatas dan tidak mudah dipalsukan, serta
- Adanya jaminan dari pemerintah terhadap nilai keabsahan uang tersebut
C. Fungsi Uang
Uang yang sering kita gunakan memiliki dua fungsi. Kedua fungsi uang tersebut adalah fungsi asli serta fungsi turunan. Lantas apakah perbedaan dari kedua fungsi uang ini? Berikut ini penjelasannya :
1. Fungsi Asli Uang
Terdapat tiga fungsi asli uang, yakni sebagai alat tukar, sebagai alat satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
- Uang sebagai alat tukar (medium of change) artinya uang digunakan sebagai alat pertukaran terhadap barang kebutuhan. Ini adalah fungsi utama uang menurut sejarah uang.
- Uang sebagai alat satuan hitung (a unit of account) maksudnya adalah uang digunakan sebagai alat untuk mengukur nilai dari suatu barang.
- Uang sebagai penyimpan nilai (store of values), yaitu uang dapat disimpan dalam waktu yang lama tanpa kehilangan nilainya.
2. Fungsi Turunan Uang
Fungsi turunan uang muncul karena perkembangan kondisi sosial masyarakat. Adapun nilai turunan dari uang adalah sebagai berikut:
- Alat pembayaran yang sah, ini diberlakukan karena untuk memudahkan kehidupan masyarakat dalam berkegiatan transaksi. Keabsahan uang sebagai alat pembayaran ini juga ditetapkan atas aturan dari pemerintah setempat.
- Alat penimbun kekayaan, artinya bahwa uang dapat digunakan untuk mengukur jumlah harta kekayaan seseorang. Selain menyimpan dan mengumpulkan benda, orang cenderung untuk mengumpulkan uang dan menambah jumlah yang dimilikinya.
- Alat pemindah kekayaan, maksudnya adalah nilai suatu benda dapat dicairkan dalam bentuk uang tanpa mengurangi nilai dari benda tersebut (dijual untuk menghasilkan uang).
- Standar pencicilan, yaitu uang digunakan sebagai standar dalam proses pencicilan/angsuran.
- Pendorong kegiatan ekonomi, yakni uang dipakai untuk modal investasi yang dapat menstimulasi perekonomian suatu negara
D. Nilai Uang
Untuk nilai uang, dibedakan atas asalnya (nominal dan intrinsik) dan atas ukurannya (internal dan eksternal).
- Pada nilai nominal, uang dilihat berdasarkan nilai yang tertera pada mata uang (harga uang).
- Nilai intrinsik uang adalah nilai uang yang dilihat berdasarkan bahan baku pembuat uang.
- Nilai internal yaitu nilai uang berdasarkan kemampuan uang dalam menghasilkan barang dan/atau jasa.
- Sedangkan nilai eksternal merupakan nilai uang yang didasarkan pada nilai tukar mata uang dari suatu negara terhadap negara lainnya
E. Jenis Uang
Menurut jenisnya, terdapat dua jenis uang yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang kartal
Bentuk uang yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara. Bentuk uang kartal umumnya terdiri dari uang logam dan uang kertas.
1. Uang kartal
Bentuk uang yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara. Bentuk uang kartal umumnya terdiri dari uang logam dan uang kertas.
Uang logam terbuat dari logam dan sudah mengalami transformasi bentuk serta bahan pembuatnya selama berabad lamanya sesuai dengan perkembangan sejarah manusia. Sementara itu, uang kertas sejak pertama kali ditemukan memiliki nilai yang melebihi nilai intrinsiknya. Hal ini dikarenakan kemudahan uang kertas untuk disimpan dan dibawa serta dipindahkan. Dan juga ada jaminan dari pemerintah setempat mengenai keabsahan dari uang kertas tersebut.
2. Uang giral
Uang giral muncul pada peradaban manusia modern yang mulai mengenal lembaga penyimpanan uang atau bank. Uang giral adalah jumlah uang yang disimpan atas nama seseorang di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu. Bentuk uang giral dapat berbentuk giro, cek, atau telegraphic transfer.
Keberadaan uang giral dimungkinkan jika:
- Terjadi transaksi penyerahan uang kartal di bank,
- Adanya transaksi penjualan saham perusahaan melalui bank, dan/atau
- Transaksi penerimaan atau pinjaman (credit) dari bank (loan deposit).
Komentar
Posting Komentar