Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perbankandasar

BAB X Kredit Perbankan

A. Definisi Kredit ‘Kredit’ diambil dari bahasa Yunani ‘credere’ yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau ‘credo’ yang berarti saya percaya. Menurut  Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa,“Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. B. Fungsi Kredit Kredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.  Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut: Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan kegairahan berusaha Meningkatka...

Bab IX Deposito

A. Pengertian Deposito Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan.Pada deposito, Anda mengendapkan uang selama jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan, dan setiap periode waktu tersebut memiliki bunga yang berbeda. B.  Jenis Deposito Setelah Anda mengenal pengertian deposito, Anda bisa harus mengetahui jenis deposito. Seperti yang kami jelaskan diatas, deposito biasanya memliki jangka waktu jatuh temponya, sehingga ketika belum waktu jatuh temponya uang tidak bisa ditarik atau terkena cash saat ditarik. Misalnya kita mau deposit selama 3, 6, 9, 12 bulan. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis...

BAB VIII Tabungan

A. Pengertian Bunga Tabungan Rekening tabungan adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana ataupun penarikan dana dapat dilakukan kapan saja. Menurut UU perbankan No.10 Tahun 1998 adalah tabungan merupakan simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giri, atau alat lainnya yang sama dengan hal itu. Penarikan uang dari rekening tabungan dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan atau slip penarikan di bank ataupun ATM. Sedangkan penyetorannya dapat dilakukan melalui mesin cash deposit (CDM) atau langsung ke mengunjungi kantor cabang bank dengan buku tabungan. Cara membuka rekening tabungan Untuk membuka rekening tabungan, nasabah cukup menempuh langkah berikut: Langkah 1 Persiapkan uang simpanan diatas saldo minimum Langkah 2 Kunjungi kantor cabang bank terdekat Langkah 3 Bawakan kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor) dan NPWP jika perlu sebagai persyarata...

BAB VII Simpanan Dana Giro

A. Pengertian Giro Berdasarkan undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud  Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : a.  Simpanan pihak ketiga Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masing-masing bank mematok jumlah yang berbeda. b.  Penarikan dana dapat setiap saat Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana k...