Langsung ke konten utama

BAB VI Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

Image result for BPR

A. Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat


Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

C. Perbedaan Bank Umum dan BPR
Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

1. Tugas Bank Umum
  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.


 2. Tugas Bank Perkreditan Rakyat
  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.


3.Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  • Menerima simpanan berbentuk giro
  • Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB I PENJUALAN ANGSURAN

PENGERTIAN PENJUALAN ANGSURAN Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya  dilaksanakan secara bertahap. Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, pejual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan. Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. Untuk menghindari resiko karena pembeli tidak membayar dan supaya penjual tidak mengalami kerugian, maka biasanya saat membeli ada beberapa perjanjian, antara lain: 1.      Pada saat membeli disertai dengan meninggalkan jaminan ke penjual. 2.      Hak kepemilikan barang berpindah ke pembeli, kalau pembayarannya sudah lunas. Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, factor-faktor yang harus diperhatikan penjual : 1.      Besarnya pembayaran pertama (down payment). 2.      Jangka waktu pembayaran.                      ...

Bab XII Penerapan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha

Menerapkan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha Prinsip Ekonomi Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. Masalah pokok yang dihadapi semua orang adalah kelangkaan alat pemuas kebutuhan dibandingkan kebutuhan yang tak terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai menentukan kebutuhan mana yang harus dipenuhi lebih dahulu dengan alat pemuas yang tersedia. Agar dapat membuat pilihan terbaik, manusia harus memerhatikan prinsip ekonomi.  Prinsip ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut. Dengan pengorbanan tertentu, manusia akan berusaha untuk memperoleh hasil sebesar-besarnya. Untuk memperoleh hasil tertentu, manusia akan berusaha untuk melakukan pengorbanan sekecil-kecilnya. Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiat...

Bab IV Asumsi, Prinsip dan Konsep Dasar Akuntansi

A.  Asumsi Dasar Akuntansi Dalam prakteknya akuntansi berjalan berdasarkan asumsi-asumsi, agar dapat lebih mudah diterima atau dilakukan. Adapun asumsi-asumsi dasar yang dipakai dalam dunia akuntansi adalah sebagai berikut: a. Kesatuan usaha khusus (Separate entity/Economic entity) Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. Maksudnya, walaupun perusahaan itu dimiliki oleh seseorang, tetap saja perusahaan itu dianggap sebagai sebuah badan yang terpisah dari pemiliknya. Seperti: terpisah kekayaannya dari kekayaan pemilik, terpisah utangnya dari utang pemilik. b. Kontinuitas usaha (Going concern/continuity) Suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan tidak akan terjadi likuidasi di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. c. Penggunaan unit moneter dalam pencat...