Langsung ke konten utama

BAB VI Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

Image result for BPR

A. Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat


Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

C. Perbedaan Bank Umum dan BPR
Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

1. Tugas Bank Umum
  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.


 2. Tugas Bank Perkreditan Rakyat
  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.


3.Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  • Menerima simpanan berbentuk giro
  • Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB I PENJUALAN ANGSURAN

PENGERTIAN PENJUALAN ANGSURAN Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya  dilaksanakan secara bertahap. Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, pejual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan. Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. Untuk menghindari resiko karena pembeli tidak membayar dan supaya penjual tidak mengalami kerugian, maka biasanya saat membeli ada beberapa perjanjian, antara lain: 1.      Pada saat membeli disertai dengan meninggalkan jaminan ke penjual. 2.      Hak kepemilikan barang berpindah ke pembeli, kalau pembayarannya sudah lunas. Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, factor-faktor yang harus diperhatikan penjual : 1.      Besarnya pembayaran pertama (down payment). 2.      Jangka waktu pembayaran.                      ...

Jenis Karakter dan Sumber Data

  JENIS, KARAKTER DAN SUMBER DATA 1. Pengertian Data Data dalam program aplikasi pegolah angka merupakan informasi baik berupa tulisan, angka, symbol, dan informasi lainnya yang memungkinkan untuk di entri kedalam program aplikasi pengolah angka, dalam hal ini Microsoft Excel. 2. Jenis –Jenis Data Dalam microsoft excel data dibagi menjadi empat. a. Data Angka (numeric) Data angka adalah data yang biasanya digunakan untuk operasi perhitungan,Data angka dapat berupa angka 0 sampai dengan 9, +, -, =, $, dan (…). Contoh : 20000, +20000, -20000, = 20000, $20000, (20000). b. Data Teks/Label Data teks/label merupakan data umum, seperti pada aplikasi pengolah kata. Data ini tidak akan dapat dihitung. Data ini diawali alfabet (a-z), kemudian bias diikuti karakter selain data angka dan alpha numeric (gabungan angka dan teks). Perbedaan antara data teks dan angka terletak pada perataan teksnya. Pada teks data akan merapat ke kiri, sedangkan pada numerik data akan merapat ke kanan. c. Data Tan...

Jurnal Penerimaan Kas

Jurnal penerimaan kas Jurnal penerimaan kas adalah jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat kas yang diterima oleh suatu bisnis dari sumber manapun. Sumber utama penerimaan kas dalam bisnis perusahaan adalah sebagai berikut  Penanaman modal oleh pemilik  Penjualan tunai  Penjualan aset dengan uang tunai  Penerimaan dari pelanggan atau penerimaan piutang  Bunga deviden atau sewa  Pinjaman dari individu bank atau lembaga keuangan lainnya Bentuk jurnal penerimaan kas Contoh Transaksi 1. Penerimaan Piutang dalam Periode Diskon Berdasarkan data Perusahaan Piutang Toko Dhira sebesar Rp 33.000.000 dan pelunasan masih pada periode diskon, termin  1/10 net    30 , maka transaksi dapat dicatat sebagai berikut: Piutang        :                                          ...