Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
C. Perbedaan Bank Umum dan BPR
Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.
Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.
1. Tugas Bank Umum
- Pemberian kredit
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan utang piutang
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
2. Tugas Bank Perkreditan Rakyat
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
3.Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
- Melaksanakan usaha asuransi
- Melaksanakan penyertaan modal
- Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
- Menerima simpanan berbentuk giro
- Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran
Komentar
Posting Komentar