Langsung ke konten utama

BAB VII Simpanan Dana Giro

Image result for giro

A. Pengertian Giro
Berdasarkan undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.  Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masing-masing bank mematok jumlah yang berbeda.

b.  Penarikan dana dapat setiap saat

Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.

c.   Cara penarikan

Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam direkening giro, adalah sebagai berikut :

1. Cek

Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.

Untuk lebih jelasnya cek dibagi menjadi 5 yaitu :


a)  Cek atas nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas di dalam cek.

b)  Cek atas unjuk 
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga didalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.

c)  Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindah bukukan.

 d)    Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Pak Budi menerima cek pada tagl 10 Mei 2018, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2018. Berarti Pak Budi baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek. 
Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

e)     Cek kosong

Terjadi bila dana yang tersedia didalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh si pemegang cek. Misalnya Pak Agus mengeluarkan cek senilai Rp.50.000.000 untuk Dita anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Agus hanya senilai Rp.40.000.000. 

B. Perhitungan Jasa Giro

Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balas jasa berupa bunga. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan  yang paling umum dilakukan adalah dengan mengunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung  dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Hal ini disebabkan dalam rekening giro frekuensi penarikannya dan penyetorannya sangatlah besar. Disamping dengan saldo terendah adapula bank menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata rata atau saldo harian.

Untuk lebih jelasnya perhitungan jasa giro tersebut akan diuraikan dengan contoh berikut:


Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Indro selama bulan Juni 2019


Nama nasabah : Tn. Indro


Nomor Rekening : 22.141972.10



  • 3 Juni setor tunai                    Rp.18.000.000
  • 8 Juni tarik tunai                     Rp.6.000.000
  • 13 Juni setor tunai                 Rp.7.000.000
  • 16 Juni setor kliring                Rp.1.000.000
  • 18 Juni tarik tunai                  Rp.5.000.000
  • 19 Juni setor kliring               Rp.2.000.000
  • 24 Juni kliring masuk            Rp.7.000.000
  • 27 Juni setor tunai                 Rp.4.000.000

Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Tn. Indro peroleh selama bulan Juni jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 10% berikut rekening korannya.

Jawab :


Dengan menggunakan tabel maka akan terlihat saldo terendah pada bulan yang bersangkutan.





1. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah

Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp.10.000.000

Bunga = 15% x Rp.10.000.000 / 12 = Rp.125.000


Pajak 10% x Rp.125.000 = Rp.12.500


Bunga bersih = Rp.125.000 – Rp.12.500 = Rp.112.500


2. Perhitungan dengan menggunakan saldo rata-rata

Saldo rata rata untuk bulan Juni adalah :

125.000.000 / 8 = 15.625.000


Keterangan:


Angka 125.000.000 di peroleh dari menjumlahkan saldo mulai tanggal 3 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni

Sedangkan angka 8 diperoleh dari jumlah transaksi yang terjadi selama bulan tertentu
Maka bunganya adalah sebagai berikut:

Bunga = 15% x Rp.15.625.000/12 bln      = Rp.195.313


Pajak 10% x Rp.195.313                          = Rp   19.531


Bunga bersih = Rp.195.313 – Rp.19.531 = Rp.175.781


Jadi perbedaan perhitungan dengan kedua metode diatas terdapat selisih Yaitu


Bunga dengan saldo rata-rata adalah Rp 175.781


Bunga dengan saldo terendah adalah Rp 112.500


Selisih = Rp 63.281



Pilihan sebagai nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan adalah saldo rata rata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB I PENJUALAN ANGSURAN

PENGERTIAN PENJUALAN ANGSURAN Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya  dilaksanakan secara bertahap. Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, pejual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan. Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. Untuk menghindari resiko karena pembeli tidak membayar dan supaya penjual tidak mengalami kerugian, maka biasanya saat membeli ada beberapa perjanjian, antara lain: 1.      Pada saat membeli disertai dengan meninggalkan jaminan ke penjual. 2.      Hak kepemilikan barang berpindah ke pembeli, kalau pembayarannya sudah lunas. Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, factor-faktor yang harus diperhatikan penjual : 1.      Besarnya pembayaran pertama (down payment). 2.      Jangka waktu pembayaran.                      ...

Bab XII Penerapan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha

Menerapkan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha Prinsip Ekonomi Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. Masalah pokok yang dihadapi semua orang adalah kelangkaan alat pemuas kebutuhan dibandingkan kebutuhan yang tak terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai menentukan kebutuhan mana yang harus dipenuhi lebih dahulu dengan alat pemuas yang tersedia. Agar dapat membuat pilihan terbaik, manusia harus memerhatikan prinsip ekonomi.  Prinsip ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut. Dengan pengorbanan tertentu, manusia akan berusaha untuk memperoleh hasil sebesar-besarnya. Untuk memperoleh hasil tertentu, manusia akan berusaha untuk melakukan pengorbanan sekecil-kecilnya. Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiat...

Bab IV Asumsi, Prinsip dan Konsep Dasar Akuntansi

A.  Asumsi Dasar Akuntansi Dalam prakteknya akuntansi berjalan berdasarkan asumsi-asumsi, agar dapat lebih mudah diterima atau dilakukan. Adapun asumsi-asumsi dasar yang dipakai dalam dunia akuntansi adalah sebagai berikut: a. Kesatuan usaha khusus (Separate entity/Economic entity) Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. Maksudnya, walaupun perusahaan itu dimiliki oleh seseorang, tetap saja perusahaan itu dianggap sebagai sebuah badan yang terpisah dari pemiliknya. Seperti: terpisah kekayaannya dari kekayaan pemilik, terpisah utangnya dari utang pemilik. b. Kontinuitas usaha (Going concern/continuity) Suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan tidak akan terjadi likuidasi di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. c. Penggunaan unit moneter dalam pencat...