A. Pengertian Giro
Berdasarkan undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masing-masing bank mematok jumlah yang berbeda.
b. Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
c. Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam direkening giro, adalah sebagai berikut :
1. Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya cek dibagi menjadi 5 yaitu :
a) Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas di dalam cek.
b) Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga didalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
c) Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindah bukukan.
d) Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Pak Budi menerima cek pada tagl 10 Mei 2018, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2018. Berarti Pak Budi baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek.
Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
e) Cek kosong
Terjadi bila dana yang tersedia didalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh si pemegang cek. Misalnya Pak Agus mengeluarkan cek senilai Rp.50.000.000 untuk Dita anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Agus hanya senilai Rp.40.000.000.
B. Perhitungan Jasa Giro
Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balas jasa berupa bunga. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan mengunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Hal ini disebabkan dalam rekening giro frekuensi penarikannya dan penyetorannya sangatlah besar. Disamping dengan saldo terendah adapula bank menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata rata atau saldo harian.
Untuk lebih jelasnya perhitungan jasa giro tersebut akan diuraikan dengan contoh berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Indro selama bulan Juni 2019
Nama nasabah : Tn. Indro
Nomor Rekening : 22.141972.10
- 3 Juni setor tunai Rp.18.000.000
- 8 Juni tarik tunai Rp.6.000.000
- 13 Juni setor tunai Rp.7.000.000
- 16 Juni setor kliring Rp.1.000.000
- 18 Juni tarik tunai Rp.5.000.000
- 19 Juni setor kliring Rp.2.000.000
- 24 Juni kliring masuk Rp.7.000.000
- 27 Juni setor tunai Rp.4.000.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Tn. Indro peroleh selama bulan Juni jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 10% berikut rekening korannya.
Jawab :
Dengan menggunakan tabel maka akan terlihat saldo terendah pada bulan yang bersangkutan.
1. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp.10.000.000
Bunga = 15% x Rp.10.000.000 / 12 = Rp.125.000
Pajak 10% x Rp.125.000 = Rp.12.500
Bunga bersih = Rp.125.000 – Rp.12.500 = Rp.112.500
2. Perhitungan dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata rata untuk bulan Juni adalah :
125.000.000 / 8 = 15.625.000
Keterangan:
Angka 125.000.000 di peroleh dari menjumlahkan saldo mulai tanggal 3 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni
Sedangkan angka 8 diperoleh dari jumlah transaksi yang terjadi selama bulan tertentu
Maka bunganya adalah sebagai berikut:
Bunga = 15% x Rp.15.625.000/12 bln = Rp.195.313
Pajak 10% x Rp.195.313 = Rp 19.531
Bunga bersih = Rp.195.313 – Rp.19.531 = Rp.175.781
Jadi perbedaan perhitungan dengan kedua metode diatas terdapat selisih Yaitu
Bunga dengan saldo rata-rata adalah Rp 175.781
Bunga dengan saldo terendah adalah Rp 112.500
Selisih = Rp 63.281
Pilihan sebagai nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan adalah saldo rata rata
Komentar
Posting Komentar