A. Fungsi Bank
Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
1. Agent of Trust
Merujuk pada agent of trust yang artinya pembawa kepercayaan, bank dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut meliputi segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat selaku nasabah.
Masyarakat yang memilih menitipkan dana pada bank berarti memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut. Kepercayaan tersebut berupa keyakinan masyarakat yang menitipkan dana pada bank tanpa adanya masalah, tanpa adanya ketakutan bank tersebut akan bangkrut, dan lain sebagainya, sehingga nasabah dapat menarik dana kapan pun dan dimana pun.
Jenis layanan yang diberikan oleh bank pada nasabah, juga didasarkan pada asas kepercayaan. Bank percaya bahwa debitur akan mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank selaku kreditur. Selain itu, pihak bank pun percaya bahwa debitur memiliki niatan positif untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada bank terkait.
2. Agent of Development
Bank sebagai agent development lantaran mampu memfasilitasi masyarakat untuk melakukan investasi, distribusi, konsumsi atau jasa yang menggunakan uang sebagai medianya. Semua kegiatan perbankan tersebut tentunya akan memengaruhi pembangunan perekonomian masyarakat.
Seperti diketahui, sektor riil dan sektor moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu sektor kurang baik, maka hal ini akan memengaruhi sisi lainnya pula.
3. Agent of Service
Bank menawarkan berbagai jasa keuangan pada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan lain sebagainya. Bank sendiri adalah penghimpun dana masyarakat yang ditujukan pula untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan oleh bank ini pun erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat.
B. Jenis-Jenis Bank
1. Jenis Bank Dilihat dari Fungsi
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, antara lain:
- Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
- Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.
2. Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah (BUMN), bank milik swasta nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah (BUMN) diantaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lainnya.
Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.
3. Jenis Bank Dilihat dari Status
Pembagian klasifikasi bank menurut status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa.
- Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque.
- Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.
4. Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga
Berdasarkan jenis bank dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional, dan prinsip syariah.
- Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan.
- Bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
Bank dengan prinsip syariah menerapkan sistem sebagai berikut:
- Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil atau disebut dengan mudharabah
- Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal atau dikenal dengan istilah musharakah
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dengan istilah murabaha
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau ijarah maupun menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau dikenal sebagai ijarah wa iqtana.
Komentar
Posting Komentar