A. Pengertian Surat Setoran Pajak Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen atau formulir khusus yaitu Surat Setoran Pajak atau yang lebih akrab didengar dengan istilah SSP. Apa itu Surat Setoran Pajak? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Seperti apa bentuk formulir Surat Setoran Pajak dan bagaimana cara mengisinya? Pembahasan di bawah ini akan menjelaskan mengenai pengisian SSP yang efektif atau pengisian SSP yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan B. Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Formulir Surat Setoran Pajak biasanya dibuat d...
Blog Ceria Akuntansi Membahas materi pelajaran akuntansi mulai dari konsep dasar akuntansi, konsep dasar debit dan kredit, konsep jurnal, memproses buku besar sampai dengan menyusun laporan keuangan