A. Pengertian Deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan.Pada deposito, Anda mengendapkan uang selama jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan, dan setiap periode waktu tersebut memiliki bunga yang berbeda.
B. Jenis Deposito
Setelah Anda mengenal pengertian deposito, Anda bisa harus mengetahui jenis deposito. Seperti yang kami jelaskan diatas, deposito biasanya memliki jangka waktu jatuh temponya, sehingga ketika belum waktu jatuh temponya uang tidak bisa ditarik atau terkena cash saat ditarik.
Misalnya kita mau deposit selama 3, 6, 9, 12 bulan. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis dengan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito ini memiliki 3 jenis yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.
- Deposito Berjangka, yaitu deposito yang sangat umum dikenal masyarakat luas. Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Pihak bank akan memberikan bunga ke tabungan deposito kita. tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Namun deposito berjangka ini mengharus kita untuk menyimpan uang pada waktu tertentu. Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
- Sertifikat Deposito, Merupakan sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
- Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan nominal dalam jumlah yang besar.
C. Keuntungan dan Kelemahan Deposito
Keuntungan Deposito
- Mendapatkan bunga yang cukup besar. Keuntungan deposit yaitu mendapatkan bunga yang besar dibanding dengan kita menabung biasa. Pihak bank akan menentukan bunga dari uang kita per triwulan atau pertahun tergantung lama kita deposit.
- Keamanan Uang Terjamin. Dengan Anda membuka rekening deposito maka Anda akan myimpan uang Anda di bank. Ketika uang sudah disimpan di bank maka keamanan akan uang kita juga terjamin. Berbeda ketika kita menyimpan uang dirumah, karean kita tidak tahu kapan akan terjadi tindak kriminaitas.
- Resiko sangat kecil. Jika Anda tidak suka dengan risiko maka deposit ini adalah pilihan yang tepat. Karena jika gunakan uang kita sebagai modal usaha bisa saja kita mengalami kerugian. Namun dengan deposito ini resiko yang akan diperoleh cukup rendah, atau bahkan tidak sama-sekali.
- Akses bunga mudah. Bunga dari deposito dapat kita akses secara mudah. Hasil bungan dari deposito dapat kita cairkan secara tunai dalam jangka waktu tertentu. Selain di cairkan secara tunai bunga bisa di transfer atau disetorkan ke rekening kita. Namun jika kita ingin menginvestasikan yang lagi maka dengan sistem Automatic Roll Over. Jika dihitung bunganya akan bertambah besar karena kemungkinan terjadi bunga majemuk.
- Salah satu investasi yang menguntungkan. Investasi uang yang paling menguntungkan adalah dengan deposito. Karena kita tidak takut mengalami kerugian. Segala kerugian akan di jamin oleh lembaga penjamin simpanan. Berbeda jika Anda ingin berinvestasi di bisnis atau saham. Anda akan berpotensi menghasilkan keugian yang besar.
Kelemahan Deposito
- Keuntungan kecil. Keuntungan bunga deposito nilainya lebih rendah daripada investasi saham yang mana kita dapat memperoleh keuntungan yang cukup besar.
- Ikut terkena inflasi. Setiap tahun inflasi terjadi, sehingga nilai uang kita depositkan sekarang akan mengalami penurunan nilainnya. Hal ini disebabkan karena harga bahan pokok yang semakin hari semakin meningkat.
- Dikenai biaya pajak. Biaya pajak PPh ini lumayan besar yaitu 20 persen. Sehingga kita yang mendapatkan bunga tidak begitu besar akan di potong untuk membayar pajak juga.
- Ada biaya penalti. Biaya pinalti ini dikenakan jika kita menarik deposit kita belum tanggal jatuh tempo.
- Nilai investasi tidak bertambah. Dengan mendepositokan uang, maka kita tidak bisa menargetkan adanya tambahan dana untuk investasi selain dari bunga yang diberikan oleh bank.
D. Menghitung Bunga Deposito
Bunga kredit maupun bunga simpanan selalu dipengaruhi oleh tingkat suku bunga acuan bank sentral Indonesia (BI). Demikian pula untuk bunga deposito, suku bunga pinjaman akan berubah mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI 7 day repo rate). Jika BI 7 day repo rate turun, maka bunga simpanan juga ikut turun. Begitu sebaliknya, saat BI 7 day repo rate naik, bunga simpanan juga akan ikut naik.
Namun demikian saat BI 7 day repo rate turun maupun naik, tidak serta merta bunga deposito ikut turun atau naik. Ada jeda waktu (time lag) dari penurunan atau kenaikan suku bunga BI itu yang diikuti oleh penurunan bunga simpanan atau bunga deposito.
Selain mendapatkan bunga, simpanan dalam deposito juga akan dikenai potongan pajak untuk nominal tertentu dengan besaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20 persen untuk jumlah dana lebih dari Rp7,5 juta dan tidak ada potongan untuk dana kurang dari Rp7,5 juta.
Sebagai contoh penghitungannya adalah nasabah A menyimpan dana di deposito sebesar Rp5 juta dan nasabah B sebesar Rp10 juta dengan tenor simpanan selama 3 bulan dengan suku bunga 7,5%.
Bunga Deposito untuk jumlah simpanan < 7,5 juta
Bunga Deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x tenor : 12
untuk jumlah simpanan di bawah Rp7,5 juta.
Sementara rumusan untuk simpangan dengan dana sama dengan atau lebih dari Rp7,5 juta, maka rumusnya:
Bunga Deposito untuk jumlah simpanan > 7,5 juta
Bunga Deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x tenor : 12.
Maksud dari 80% tersebut adalah karena adanya potongan pajak 20% untuk simpanan sejumlah Rp7,5 juta ke atas.
Sebagai contoh penghitungannya adalah nasabah A menyimpan dana di deposito sebesar Rp5 juta dan nasabah B sebesar Rp10 juta dengan tenor simpanan selama 3 bulan dengan suku bunga 7,5%.
Bunga Deposito untuk jumlah simpanan < 7,5 juta
Bunga Deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x tenor : 12
untuk jumlah simpanan di bawah Rp7,5 juta.
Sementara rumusan untuk simpangan dengan dana sama dengan atau lebih dari Rp7,5 juta, maka rumusnya:
Bunga Deposito untuk jumlah simpanan > 7,5 juta
Bunga Deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x tenor : 12.
Maksud dari 80% tersebut adalah karena adanya potongan pajak 20% untuk simpanan sejumlah Rp7,5 juta ke atas.
Apabila bunga deposito yang ditetapkan sebesar 7,5% per tahun, maka secara riil harus dikurangi 20% untuk potongan pajak. Sehingga bunga riil yang diterima untuk dana lebih dari Rp7,5 juta adalah sebesar 6% (7,5% X 80%).
Maka;
Penghitungan bunga untuk nasabah A adalah :
Rp5 juta x 7,5% x 3 : 12 = Rp93.750
Penghitungan untuk nasabah B adalah:
Rp10 juta x 6% x 3 : 12 = Rp150.000
Penghitungan bunga ini juga bisa didapatkan dalam penghitungan waktu harian dengan rumus yang hampir sama dengan bunga deposito dalam tenor bulanan, yakni sebagai berikut:
Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7,5 juta (masa tenor dalam hari) rumusnya adalah Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x jumlah hari : 365
Sementara untuk simpanan lebih dari atau sama dengan Rp7,5 juta (masa tenor dalam hari) adalah Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x jumlah hari : 365
Apabila nasabah A dan nasaba B ingin mengetahui besaran bunga harian dengan asumsi 1 bulan sama dengan 30 hari dan 1 tahun sama dengan 365 hari, maka penghitungannya adalah
Penghitungan bunga deposito nasabah A:
Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp5 juta x 7,5% x 90 : 365 = Rp92.465,75
Penghitungan bunga deposito nasabah B:
Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp10 juta x 6% x 90 : 365 = Rp147.945,21
Maka;
Penghitungan bunga untuk nasabah A adalah :
Rp5 juta x 7,5% x 3 : 12 = Rp93.750
Penghitungan untuk nasabah B adalah:
Rp10 juta x 6% x 3 : 12 = Rp150.000
Penghitungan bunga ini juga bisa didapatkan dalam penghitungan waktu harian dengan rumus yang hampir sama dengan bunga deposito dalam tenor bulanan, yakni sebagai berikut:
Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7,5 juta (masa tenor dalam hari) rumusnya adalah Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x jumlah hari : 365
Sementara untuk simpanan lebih dari atau sama dengan Rp7,5 juta (masa tenor dalam hari) adalah Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x jumlah hari : 365
Apabila nasabah A dan nasaba B ingin mengetahui besaran bunga harian dengan asumsi 1 bulan sama dengan 30 hari dan 1 tahun sama dengan 365 hari, maka penghitungannya adalah
Penghitungan bunga deposito nasabah A:
Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp5 juta x 7,5% x 90 : 365 = Rp92.465,75
Penghitungan bunga deposito nasabah B:
Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp10 juta x 6% x 90 : 365 = Rp147.945,21
Komentar
Posting Komentar