Langsung ke konten utama

BAB X Kredit Perbankan

Image result for bank jateng
A. Definisi Kredit
‘Kredit’ diambil dari bahasa Yunani ‘credere’ yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau ‘credo’ yang berarti saya percaya.
Menurut Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa,“Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

B. Fungsi Kredit

Kredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan daya guna uang
  2. Meningkatkan kegairahan berusaha
  3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
  4. Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian
  5. Meningkatkan hubungan internasional
  6. Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  7. Meningkatkan pemerataan pendapatan
  8. Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian
  9. Memperbesar modal dari perusahaan
  10. Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  11. Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis 
Manfaat Kredit
Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut.

Debitur
• Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
• Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
• Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
• Rahasia keuangan debitur terlindungi
• Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur

Pemerintah
• Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
• Sebagai pengendali kegiatan moneter
• Untuk menciptakan lapangan usaha
• Dapat meningkatkan pendapatan negara
• Untuk menciptakan dan memperluas pasar

Bank
• Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
• Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
• Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
• Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat
• Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan

Masyarakat
• Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
• Mampu mengurangi tingkat pengangguran
• Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
• Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat

C. Prinsip-Prinsip/Syarat Kredit

Dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut.
1. Character (kepribadian/watak): Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
2. Capacity (kemampuan): Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
3. Capital (modal): Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
4. Collateral (jaminan): Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
5. Condition of Economic (kondisi ekonomi): Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
6. Constrain (batasan atau hambatan): Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.

D. Macam-Macam Kredit

1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan
  1. Kredit Perbankan, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi
  2. Kredit Likuiditas, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai suatu kegiatan perkreditannya.
  3. Kredit Langsung, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada suatu lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
  4. Kredit Pinjaman Antarbank, yaitu jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.
2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
  1. Kredit Jangka Pendek (Short term loan), yaitu jenis kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya yang berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta pada kredit modal kerja.
  2. Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), yaitu jenis kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
  3. Kredit Jangka Panjang, yaitu jenis kredit yang mempunyai waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya yang berupa kredit investasi yang didirikan dengan tujuan untuk menambah modal perusahaan dalam jangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.

3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
  1. Kredit Konsumtif, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya pada kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit yang satu ini sangat tidak produktif
  2. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk menambah suatu modal usaha debitur. Kredit yang satu ini sangat produktif
  3. Kredit Investasi, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam investasi produktif, tetapi baru mendapatkan hasilnya dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, misalnya seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.

4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
  1. Kredit Kecil, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada sih penguasa kecil, misalnya pada KUK (Kredit usaha kecil).
  2. Kredit Menengah, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.
  3. Kredit Besar, yaitu jenis kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diterima oleh debitur.

5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya
  1. Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), yaitu salah satu jenis kredit yang pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang diarahkan untuk nasabah besar yang sudah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam transaksi perbankan ataupun oleh suatu kegiatan usaha yang dijalaninya.
  2. Kredit Jaminan, yaitu jenis kredit untuk debitur yang didasarkan dari sebuah keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan yang berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.

6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya
  1. Kredit Aksep, yaitu jenis kredit untuk bank yang berupa suatu pinjaman uang, misalnya seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
  2. Kredit Penjual, yaitu jenis kredit untuk penjual dan pembeli, yang artinya barang yang sudah diterima pembayaran kemudian. contohnya pada Usanse L/C,
  3. Kredit Pembeli, yaitu jenis pembayaran sudah dilakukan penjual, tapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya seperti red clause L/C.

7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
  1. Kredit Pertanian, yaitu jenis kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan
  2. Kredit Pertambangan, yaitu jenis kredit untuk beraneka macam pertambangan
  3. Kredit Ekspor-Impor, yaitu jenis kredit untuk eksportir dan importir semua macam-macam barang.
  4. Kredit Koperasi, yaitu jenis kredit untuk semua jenis koperasi
  5. Kredit Profesi, yaitu jenis kredit untuk semua macam-macam profesi, contohnya dokter dan guru.
  6. Kredit Perindustrian, yaitu jenis kredit untuk semua macam-macam industri kecil, menengah dan besar.
E. Cara Menghitung Bunga Pinjaman
1. Bunga flat
Dibandingkan dua jenis penghitungan bunga lainnya, tipe penghitungan bunga flat adalah yang paling mudah dan sederhana. Anda bahkan bisa memperoleh contohnya dari berbagai brosur kredit tanpa agunan atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Biasanya pada brosur yang menawarkan kredit motor Anda bisa menemukan kolom-kolom berisi angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Deretan angka tersebut berlaku hingga kredit lunas atau akhir pinjaman.

Jumlah angsuran pada kolom-kolom tersebut dihitung dengan metode rata atau flat. Pada tipe kredit ini nilai bunga beserta plafon akan dihitung secara seimbang sesuai dengan tenor pinjaman atau jangka waktu.

Untuk memudahkan Anda gambaran penghitungan bunga flat ini, berikut ini adalah contoh kasusnya: Tuan A mengajukan kredit tanpa agunan sebesar 240 juta rupiah dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan dan akan dibebankan bunga pinjaman sebesar 10% setiap tahunnya. Inilah angsuran yang harus dibayar oleh Tuan A setiap bulannya.

Jumlah pinjaman              =  Rp 240.000.000
Bunga per tahun               = 10%
Jangka waktu                   = 12 bulan
Cicilan pokok:
Rp. 240.000.000/12 bulan = Rp 20.000.000

Bunga:
(Rp 240.000.000 X 10%) / 12 bulan = Rp 2 .000.000

Angsuran setiap bulan:
Rp 20.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 22.000.000

Dari total pinjaman tersebut setelah dihitung dengan metode perhitungan bunga flat maka angsuran yang harus dibayar oleh Tuan A hingga pinjaman tersebut lunas adalah Rp 22.000.000 setiap bulannya.

Karena jenis perhitungan bunganya adalah flat maka nilai angsurang tak akan mengalami perubahan atau tetap.

2. Bunga efektif
Untuk penghitungan bunga yang satu ini semakin lama jumlah angsuran akan semakin sedikit. Pinjaman ini dalam penerapan bunganya angsuran dihitung sesuai sisa jumlah total pinjaman.

Sistem perhitungan ini pada umumnya dibebakan untuk kredit jangka panjang seperti kredit investasi atau KPR.

Tentu saja seiring berjalannya waktu beban bunga yang harus dibayarkan nilainya akan semakin berkurang dan lebih kecil bila dibandingkan perhitungan bunga flat.

Demikian adalah ilustrasinya:  Tuan B mengajukan pinjaman sejumlah Rp 240 juta. Berapa angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya:

Untuk menghitung bunga rumusnya adalah: SP x i x (30/360)

Keterangan:
SP           : saldo pokok pinjaman dari bulan sebelumnya
i               : suku bunga setiap tahunnya
30            : jumlah hari dalam satu bulan
360         : jumlah hari dalam setahun

Pokok pinjaman          : Rp 240.000.000

Bunga                         : 10% per tahun

Jangka waktu kredit   : 24 bulan

Pokok Pinjaman
= Rp 240.000.000 / 24
Rp   10.000.000

Bunga Angsuran bulan 1:
= Rp 240.000.000 x 10% x (30 hari/360 hari)
= Rp 2.000.000

Angsuran pokok ditambah bunga pada bulan 1 = Rp 10.000.000+ Rp 2.000.000
                                                                            = Rp 12.000.000.

Bunga Angsuran bulan 2:
= Rp 230.000.000 x 10% x (30 hari/360 hari)
= Rp 1.191. 666.67
Angsuran pokok ditambah bunga pada bulan 1 = Rp 1.191. 666.67

                                                                            = Rp 11.191. 666.67

(Rp 230.000.000 diperoleh dari total pinjaman dikurangi pokok angsuran pada bulan 1 = Rp 230.000.000 - Rp 10.000.000)
Dari perhitungan ini Anda tentu bisa melihat bahwa bunga pada setiap angsuran menjadi lebih kecil.



Nah, demikianlah cara menghitung bunga pinjaman yang paling sering diterapkan. Jangan lupa untuk menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan membayar Anda, sehingga tidak ada masalah ke depannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB I PENJUALAN ANGSURAN

PENGERTIAN PENJUALAN ANGSURAN Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya  dilaksanakan secara bertahap. Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, pejual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan. Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. Untuk menghindari resiko karena pembeli tidak membayar dan supaya penjual tidak mengalami kerugian, maka biasanya saat membeli ada beberapa perjanjian, antara lain: 1.      Pada saat membeli disertai dengan meninggalkan jaminan ke penjual. 2.      Hak kepemilikan barang berpindah ke pembeli, kalau pembayarannya sudah lunas. Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, factor-faktor yang harus diperhatikan penjual : 1.      Besarnya pembayaran pertama (down payment). 2.      Jangka waktu pembayaran.                      ...

Bab XII Penerapan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha

Menerapkan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha Prinsip Ekonomi Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. Masalah pokok yang dihadapi semua orang adalah kelangkaan alat pemuas kebutuhan dibandingkan kebutuhan yang tak terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai menentukan kebutuhan mana yang harus dipenuhi lebih dahulu dengan alat pemuas yang tersedia. Agar dapat membuat pilihan terbaik, manusia harus memerhatikan prinsip ekonomi.  Prinsip ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut. Dengan pengorbanan tertentu, manusia akan berusaha untuk memperoleh hasil sebesar-besarnya. Untuk memperoleh hasil tertentu, manusia akan berusaha untuk melakukan pengorbanan sekecil-kecilnya. Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiat...

Bab IV Asumsi, Prinsip dan Konsep Dasar Akuntansi

A.  Asumsi Dasar Akuntansi Dalam prakteknya akuntansi berjalan berdasarkan asumsi-asumsi, agar dapat lebih mudah diterima atau dilakukan. Adapun asumsi-asumsi dasar yang dipakai dalam dunia akuntansi adalah sebagai berikut: a. Kesatuan usaha khusus (Separate entity/Economic entity) Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. Maksudnya, walaupun perusahaan itu dimiliki oleh seseorang, tetap saja perusahaan itu dianggap sebagai sebuah badan yang terpisah dari pemiliknya. Seperti: terpisah kekayaannya dari kekayaan pemilik, terpisah utangnya dari utang pemilik. b. Kontinuitas usaha (Going concern/continuity) Suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan tidak akan terjadi likuidasi di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. c. Penggunaan unit moneter dalam pencat...