A. Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra,Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional .
Manfaat perdagangan internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
- Memperoleh barang yang tidak dapat di produksi di negeri sendiri. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
- Memperluas pasar dan menambah keuntungan. Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
- Transfer teknologi modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
B. Ekspor
Ekspor adalah suatu aktivitas mengeluarkan suatu barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif.
Tujuan dan Manfaat Ekspor
1. Menumbuhkan Industri Dalam Negeri
Ekspor dilakukan untuk memberikan suatu rangsangan atas suatu permintaan dari dalam negeri, sehingga mampu melahirkan industri-industri lain yang lebih besar.
Meningkatnya permintaan ekspor pada suatu produk akan berimbas langsung pada perkembangan industri dalam suatu negara. Sehingga, hal tersebut akan mampu melahirkan suatu iklim usaha yang lebih kondusif. Selain itu, suatu negara juga nantinya akan mampu membiasakan dirinya untuk bisa bersaing dalam pasar internasional dan juga akan lebih terlatih dengan persaingan yang ketat jika melakukan perdagangan internasional.
2. Mengendalikan Harga Produk
Kegiatan ekspor pada suatu negara akan membuat negara tersebut mampu memanfaatkan over kapasitas pada suatu produk. Sehingga, negara tersebut akan mampu mengendalikan harga produk ekspor yang terjadi di negaranya.
Hal ini karena suatu produk yang mampu diproduksi dengan mudah dan melimpah, maka harganya menjadi murah. Untuk itu, negara harus melakukan ekspor ke negara lain yang lebih membutuhkan produk tersebut agar negara mampu mengendalikan harga di pasar.
3. Menambah Devisa Negara
Manfaat dari adanya kegiatan ekspor adalah demi membuka peluang pasar baru di luar negeri sebagai upaya menumbuhkan investasi, perluasan pasar domestik, serta meningkatkan devisa pada suatu negara. devisa yaitu pendapatan negara yang berasal dari mata uang asing.
C. Impor
Impor adalah suatu aktivitas memasarkan produk barang dari Daerah Pabean atau membeli suatu produk barang atau jasa dari negara lain untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar dalam negeri.
Sebagai Contoh, Indonesia tidak mempunyai produk gandum, sehingga agar bisa memenuhi kebutuhan gandum dalam negeri, maka Indonesia harus mendatangkan produk gandum dari negara lain yang mampu menghasilkan gandum.
D. Dokumen Yang Dibutuhkan Dalam Melakukan Perdagangan Internasional
Dalam perdagangan internasional, banyak prosedur yang harus dilalui. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika ada setumpuk berkas dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Dan bukan tiap-tiap dokumen tidak hanya berasal dari satu atau dua instansi.
Setiap dokumen perlu dibuat secara jelas, teliti, dan seksama. Karena perbedaan data dalam proses export ataupun import dapat menyebabkan beberapa hal, di antaranya:
1. Terhambatnya proses pengiriman barang
2. Ditahannya barang oleh pihak bea cukai karena dianggap barang illegal
3. Denda yang sangat besar
Oleh karenanya, jika ingin melakukan eksport maupun import, hal yang pertama perlu dilakukan adalah memeriksa kelengkapan dokumen. Bahkan jika menggunakan jasa import resmi jakarta, hal ini tidak boleh diabaikan.
Jenis-Jenis Dokumen dalam Perdagangan Internasional
Pada dasarnya, dokumen-dokumen dalam sebuah perdagangan internasional, baik export maupun import, dapat dibedakan menjadi 3 jenis dokumen. Adapun 3 jenis dokumen yang dimaksud adalah dokumen induk, dokumen penunjang, dan dokumen pembantu.
1. Dokumen Induk
Badan Utama Perdagangan Internasional mengeluarkan sebuah dokumen yang berfungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan sebuah transaksi. Dan dokumen inilah yang kerap disebut sebagai dokumen inti atau dokumen induk. Dalam dokumen induk ini terdapat beberapa jenis dokumen pembuktian, di antaranya adalah:
a. Letter of Credit (L/C)
LOC atau letter of credit merupakan cara pembayaran internasional yang menjadikan memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri. Pembayaran tersebut akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.b. Bill of Lading (B/L)
Merupakan sebuah dokumen berupa surat yang didapatkan ketika barang berada di dalam kapal laut. Surat ini menjadi bukti akan 2 hal.
a. Hal pertama adalah bahwa B/L menjadi bukti kepemilikan barang di dalam kapal laut tersebut.
b. Hal kedua adalah bahwa B/L menjadi bukti adanya kontrak pengangkutan barang di dalam sebuah kapal laut.
Jadi pada intinya, Bill of Lading memuat penjelasan bahwa barang anda berada di dalam sebuah kapal. Dan di Bill of Lading termuat hak dan kewajiban antara anda dan pihak jasa angkutan barang via laut tersebut.
Invoice juga menjadi tagihan atas jasa-jasa baik yang anda berikan, ataupun anda dapatkan. Invoice ini dalam sebuah jasa import resmi dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu profoma invoice, commercial invoice, dan consular invoice.
Merupakan sebuah invoice atau faktur yang menjadi bukti sah dan dapat diterima bahwa telah terjadinya syarat-syarat dalam proses jual beli. Dengan adanya invoice ini, perizinan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Ketika profoma invoice sudah diterima dan disepakati bersama, maka secara otomatis sah secara hukum sebagai bukti adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bersama baik oleh penjual maupun pembeli. Baik oleh pihak eksportir, maupun pihak importer.
Dalam profoma invoice dikenal akan 3 jenis waktu kapan dikeluarkannya profoma invoice. Pertama adalah ketika terjadi pembayaran sebelum terjadinya pengapalan, atas dasar consignment, dan tergantung pada tender.
Merupakan sebuah invoice yang berisi keterangan akan detail jumlah barang, harga barang, perhitungan pembayaran, dan besaran hal-hal terkait di dalamnya.
Dalam commercial invoice, faktur ini diberikan oleh penjual kepada pembeli yang nama dan alamatnya sama dengan L/C atau dokumen importir seperti Angka Pengenal Import , NPWP dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Baik itu notaris, pihak penjual, pihak pembeli, maupun saksi-saksi yang berkepentingan di dalamnya.
Jenis faktor yang terakhir adalah consular invoice. Merupakan faktur yang diberikan oleh instansi resmi. Biasanya adalah pihak kedutaan atau konsulat perdagangan.
Faktur ini bersifat berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Hal ini karena adanya perbedaan aturan antara satu negara dengan negara lainnya. Misalnya perbedaan prinsip dumping barang, bea masuk, dan sistem penerimaan barang dalam sebuah negara.
Dalam pengiriman barang, resiko selama perjalanan tentu ada. Dan akan menjadi momok yang cukup menakutkan bagi eksportir maupun bagi importir. Kerugian waktu dan nilai barang adalah hal yang tentu perlu menjadi perhatian.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut, asuransi sangat diperlukan. Dengan demikian, jika terjadi masalah dalam proses pengiriman barang, seseorang bisa tetap tenang karena kerugian sudah tercover pihak asuransi.
Sebagai pembuktian sebuah barang telah terlindung oleh asuransi, diperlukan bukti bahwa pembayaran asuransi sudah dilakukan. Bukti tersebut dinamakan polis asuransi.
Dalam polis asuransi ini terdapat berbagai hak dan kewajiban tiap-tiap pihak terkait di dalamnya. Misalnya kejadian-kejadian seperti apa yang menyebabkan asuransi ini berlaku. Dan kejadian-kejadian seperti apa yang menyebabkan asuransi ini dinyatakan tidak dapat diterima sehingga pengcoveran kerugian tidak bisa dilakukan.
Dokumen ini dibuat sebagai perincian dan berisi keterangan-keterangan yang diperlukan dalam sebuah dokumen induk. Terutama dalam sebuah invoice. Karena biasanya invoice dibuat dalam bentuk yang sangat sederhana sehingga memerlukan hal-hal yang dapat menunjang:
a. Legalitas Importir/Eksportir
b. Kejelasan deskripsi barang
c. Kejelasan hak dan kewajiban pembeli maupun penjual
Merupakan sebuah dokumen yang wajib dibuat oleh eksportir. Di dalamnya terdapat informasi berupa uraian dari barang-barang apa saja yang ada dalam pak, bungkus, ataupun yang terikat di dalam peti.
Daftar pengepakan ini sangat dibutuhkan oleh pihak bea cukai sebagai alat untuk mencocokkan kesamaan barang yang didaftarkan dalam dokumen eksport import, dengan fisik real.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen di pihak bea cukai, dengan daftar pengepakan, besar kemungkinan akan terjadi masalah, seperti penundaan izin lolos export import. Oleh sebab itu, antara dokumen yang sudah dibuat, utamanya commercial invoice, harus sama detail utamanya dengan packing list ini.
Alasan dari adanya dokumen ini adalah untuk mencegah masuknya barang dari negara yang dilarang. Misalnya, berlian dilarang masuk dari negara-negara yang sedang dilanda perang. Atau barang-barang dari Israel dilarang masuk ke Indonesia atas alasan tertentu.
Tugas dari team surveyor ini adalah memeriksa berbagai hal barang yang akan dikirim. Entah itu kondisinya, jumlahnya, mutunya, dan bagaimana barang tersebut dipacking.
Karena bersifat survey, maka pemeriksaan ini hanya bersifat sampling. Sistem kerjanya adalah dengan memeriksa secara acak 2% dari barang. Dan melihat apakah 2% itu mewakili kondisi sebenarnya. Jika iya, maka akan dinilai apakah kondisi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen perjanjian.
Hal ini untuk memastikan barang yang akan dikirim sesuai dengan standart beberapa pihak. dokumen ini wajib diberikan oleh pihak pengirim jika pembeli memintanya. Sertifikat mutu ini dapat dibuat di laboratorium perusahaan, ataupun badan penelitian yang indipenden. Untuk Indonesia sendiri, sertifikat mutu bisa dimintakan pada pihak BPOM, ataupun MUI. Juga beberapa pihak lainnya.
Sertifikat mutu ini juga ada yang dari produsen. Biasa disebut dengan Manufacture’s Quality Certificate. Isinya adalah ketengan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan barang yang diproduksi oleh produsen, dan sedang menjadi komoditi yang akan dijual.
Dokumen ini menerangkan berat dari barang yang akan dikirim. Agar proses eksport import berjalan lancar maka barang yang hendak dikirim wajib memiliki data yang sama antara di keterangan timbangan, commercial invoice, dan L/C.
Dokumen yang bersifat data-data mengenai ukuran barang yang hendak dikirim. Data di sini meliputi panjang, tebal, diameter, volume, berat, dan lain sebagainya.
Ukuran ini haruslah sama dengan persyaratan kondisi barang yang dicantumkan dalam L/C. Data ini digunakan selain untuk proses memeriksa kesamaan kondisi barang yang dikirim dengan pesanan yang diminta, juga untuk menghitung biaya angkut.
Jika melakukan pengiriman berupa barang kimia, makanan, ataupun obat-obatan, wajib untuk memiliki dokumen analisa kimia. Hal ini untuk memastikan bahwa barang tersebut aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
Dan dokumen ini bisa diminta dari BPOM ataupun badan independent yang terkait dengan analisa obat, makanan, dan bahan kimia.
Merupakan persyaratan wajib karena menyangkut pembayaran. Wesel adalah alat pembayaran dalam bentuk tertulis. Diserahkan oleh exporter kepada importir.
Dalam sistem pembayaran menggunakan wessel ini, ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak tersebut antara lain adalah drawer (penanda tangan), drawee (yang membayar), dan payee (yang menerima pembayaran). Selain itu juga ada yang disebut sebagai pihak endorsee, yaitu pihak yang menerima pengalihan hak wessel.
Jadi pada intinya, Bill of Lading memuat penjelasan bahwa barang anda berada di dalam sebuah kapal. Dan di Bill of Lading termuat hak dan kewajiban antara anda dan pihak jasa angkutan barang via laut tersebut.
c. Faktur atau Invoice
Merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk segala sesuatu yang bersifat penagihan. Misalnya berapa biaya yang perlu anda keluarkan, berapa biaya yang bisa anda tarik, dan bukti untuk penyelesaian beberapa jenis masalah dalam proses eksport import ini.Invoice juga menjadi tagihan atas jasa-jasa baik yang anda berikan, ataupun anda dapatkan. Invoice ini dalam sebuah jasa import resmi dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu profoma invoice, commercial invoice, dan consular invoice.
d. Profoma Invoice
Merupakan sebuah invoice atau faktur yang menjadi bukti sah dan dapat diterima bahwa telah terjadinya syarat-syarat dalam proses jual beli. Dengan adanya invoice ini, perizinan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Ketika profoma invoice sudah diterima dan disepakati bersama, maka secara otomatis sah secara hukum sebagai bukti adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bersama baik oleh penjual maupun pembeli. Baik oleh pihak eksportir, maupun pihak importer.
Dalam profoma invoice dikenal akan 3 jenis waktu kapan dikeluarkannya profoma invoice. Pertama adalah ketika terjadi pembayaran sebelum terjadinya pengapalan, atas dasar consignment, dan tergantung pada tender.
e. Commercial Invoice
Merupakan sebuah invoice yang berisi keterangan akan detail jumlah barang, harga barang, perhitungan pembayaran, dan besaran hal-hal terkait di dalamnya.
Dalam commercial invoice, faktur ini diberikan oleh penjual kepada pembeli yang nama dan alamatnya sama dengan L/C atau dokumen importir seperti Angka Pengenal Import , NPWP dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Baik itu notaris, pihak penjual, pihak pembeli, maupun saksi-saksi yang berkepentingan di dalamnya.
f. Consular Invoice
Jenis faktor yang terakhir adalah consular invoice. Merupakan faktur yang diberikan oleh instansi resmi. Biasanya adalah pihak kedutaan atau konsulat perdagangan.
Faktur ini bersifat berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Hal ini karena adanya perbedaan aturan antara satu negara dengan negara lainnya. Misalnya perbedaan prinsip dumping barang, bea masuk, dan sistem penerimaan barang dalam sebuah negara.
g. Dokumen Polis Asuransi
Dalam pengiriman barang, resiko selama perjalanan tentu ada. Dan akan menjadi momok yang cukup menakutkan bagi eksportir maupun bagi importir. Kerugian waktu dan nilai barang adalah hal yang tentu perlu menjadi perhatian.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut, asuransi sangat diperlukan. Dengan demikian, jika terjadi masalah dalam proses pengiriman barang, seseorang bisa tetap tenang karena kerugian sudah tercover pihak asuransi.
Sebagai pembuktian sebuah barang telah terlindung oleh asuransi, diperlukan bukti bahwa pembayaran asuransi sudah dilakukan. Bukti tersebut dinamakan polis asuransi.
Dalam polis asuransi ini terdapat berbagai hak dan kewajiban tiap-tiap pihak terkait di dalamnya. Misalnya kejadian-kejadian seperti apa yang menyebabkan asuransi ini berlaku. Dan kejadian-kejadian seperti apa yang menyebabkan asuransi ini dinyatakan tidak dapat diterima sehingga pengcoveran kerugian tidak bisa dilakukan.
2. Dokumen Penunjang
Dokumen ini dibuat sebagai perincian dan berisi keterangan-keterangan yang diperlukan dalam sebuah dokumen induk. Terutama dalam sebuah invoice. Karena biasanya invoice dibuat dalam bentuk yang sangat sederhana sehingga memerlukan hal-hal yang dapat menunjang:
a. Legalitas Importir/Eksportir
b. Kejelasan deskripsi barang
c. Kejelasan hak dan kewajiban pembeli maupun penjual
a. Daftar Pengepakan atau Packing List
Merupakan sebuah dokumen yang wajib dibuat oleh eksportir. Di dalamnya terdapat informasi berupa uraian dari barang-barang apa saja yang ada dalam pak, bungkus, ataupun yang terikat di dalam peti.
Daftar pengepakan ini sangat dibutuhkan oleh pihak bea cukai sebagai alat untuk mencocokkan kesamaan barang yang didaftarkan dalam dokumen eksport import, dengan fisik real.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen di pihak bea cukai, dengan daftar pengepakan, besar kemungkinan akan terjadi masalah, seperti penundaan izin lolos export import. Oleh sebab itu, antara dokumen yang sudah dibuat, utamanya commercial invoice, harus sama detail utamanya dengan packing list ini.
b. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Merupakan surat pernyataan asal muasal suatu barang. Dengan demikian, pihak bea cukai dapat menentukan apakah barang tersebut layak masuk atau tidak.Alasan dari adanya dokumen ini adalah untuk mencegah masuknya barang dari negara yang dilarang. Misalnya, berlian dilarang masuk dari negara-negara yang sedang dilanda perang. Atau barang-barang dari Israel dilarang masuk ke Indonesia atas alasan tertentu.
c. Surat Keterangan Pemeriksaan
Merupakan sebuah surat yang harus dilakukan oleh sebuah team independent. Di sini team tersebut akan menjadi surveyor dan juru periksa suatu badan resmi yang disahkan oleh pemerintah. Badan resmi ini juga harus merupakan sebuah badan yang dikenal dalam dunia perdagangan internasional.Tugas dari team surveyor ini adalah memeriksa berbagai hal barang yang akan dikirim. Entah itu kondisinya, jumlahnya, mutunya, dan bagaimana barang tersebut dipacking.
Karena bersifat survey, maka pemeriksaan ini hanya bersifat sampling. Sistem kerjanya adalah dengan memeriksa secara acak 2% dari barang. Dan melihat apakah 2% itu mewakili kondisi sebenarnya. Jika iya, maka akan dinilai apakah kondisi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen perjanjian.
d. Sertifikat Mutu (Certificate of Quality)
Hal ini untuk memastikan barang yang akan dikirim sesuai dengan standart beberapa pihak. dokumen ini wajib diberikan oleh pihak pengirim jika pembeli memintanya. Sertifikat mutu ini dapat dibuat di laboratorium perusahaan, ataupun badan penelitian yang indipenden. Untuk Indonesia sendiri, sertifikat mutu bisa dimintakan pada pihak BPOM, ataupun MUI. Juga beberapa pihak lainnya.
Sertifikat mutu ini juga ada yang dari produsen. Biasa disebut dengan Manufacture’s Quality Certificate. Isinya adalah ketengan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan barang yang diproduksi oleh produsen, dan sedang menjadi komoditi yang akan dijual.
e. Keterangan Timbangan (Weight Note)
Dokumen ini menerangkan berat dari barang yang akan dikirim. Agar proses eksport import berjalan lancar maka barang yang hendak dikirim wajib memiliki data yang sama antara di keterangan timbangan, commercial invoice, dan L/C.
f. Daftar Ukuran (Measurement List)
Dokumen yang bersifat data-data mengenai ukuran barang yang hendak dikirim. Data di sini meliputi panjang, tebal, diameter, volume, berat, dan lain sebagainya.
Ukuran ini haruslah sama dengan persyaratan kondisi barang yang dicantumkan dalam L/C. Data ini digunakan selain untuk proses memeriksa kesamaan kondisi barang yang dikirim dengan pesanan yang diminta, juga untuk menghitung biaya angkut.
g. Dokumen Analisa Kimia
Jika melakukan pengiriman berupa barang kimia, makanan, ataupun obat-obatan, wajib untuk memiliki dokumen analisa kimia. Hal ini untuk memastikan bahwa barang tersebut aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
Dan dokumen ini bisa diminta dari BPOM ataupun badan independent yang terkait dengan analisa obat, makanan, dan bahan kimia.
h. Wessel atau Bill of Exchange
Merupakan persyaratan wajib karena menyangkut pembayaran. Wesel adalah alat pembayaran dalam bentuk tertulis. Diserahkan oleh exporter kepada importir.
Dalam sistem pembayaran menggunakan wessel ini, ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak tersebut antara lain adalah drawer (penanda tangan), drawee (yang membayar), dan payee (yang menerima pembayaran). Selain itu juga ada yang disebut sebagai pihak endorsee, yaitu pihak yang menerima pengalihan hak wessel.
E. Prosedur Kegiatan Ekspor
Prosedur ekspor adalah langkah-langkah atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan ekspor barang. Prosedur ekspor termasuk pengurusan dokumen-dokumen ekspor, persiapan barang ekspor, dan hal pembiayaan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam pemenuhan prosedur kegiatan ekspor (Hamdani, 2003:50):
Urutan Prosedur Kegiatan Ekspor
Prosedur Kegiatan Ekspor
1. Korespondensi
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijualnya. Dalam surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutunya, harganya, syarat-syarat pengiriman, dan sebagainya.
2. Pembuatan Kontrak Dagang
Apabila importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.
3. Penerbitan Letter of Credit (L/C)
Setelah kontrak dagang ditanda tangani maka importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan meneruskan L/C tersebut ke bank devisa Negara eksportir. Kemudian bank devisa yang ditunjuk memberitahukan diterimanya L/C atas nama eksportir kepada eksportir.
4. Eksportir Menyiapkan Barang Ekspor
Dengan diterimanya L/C tersebut eksportir mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.
5. Eksportir Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.
6. Pemesanan Barang ke Pelabuhan
Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding atau EMKL). Dokumen-dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
7. Pengiriman Barang ke Pelabuhan
Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengirim barang (freight forwarding atau EMKL). Dokumen-dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
8. Pemeriksaan Bea Cukai
Di pelabuhan, dokumen ekspor diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Apabila diperlukan barang-barang yang akan di ekspor diperiksa juga oleh Bea Cukai. Apabila barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan maka Bea cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.
9. Pemuatan Barang keKapal
Setelah pihak Bea Cukai menandatangani PEB maka barang telah dapat dimuat ke atas kapal. Segera setelah barang dimuat kapal, pihak pelayaran menerbitkan Draft Billof Lading (B/L) yang diserahkan pada eksportir.Setelah itu, eksportir menukarkan mate’s receipt dengan master bill of lading (pada FCL) atau house bill of lading (pada LCL).
10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA)
Eksportir sendiri atau freigt forwarding atau EMKL pemuatan barangnya dan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh SKA apabila diperlukan.
11. Pencairan Letter of Credit
Apabila barang sudah dikapalkan, maka eksportir dapat ke bank untuk mencairkan L/C. Bila At sight L/C dokumen-dokumen yang diserahkan adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB, dan lain-lain.
12. Pengiriman barang ke importir
Barang dalam perjalanan dengan kapal dari Negara eksportir ke pelabuhan di negara importir.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar