Langsung ke konten utama

Bab VIII Penjualan Konsinyasi

 A.    Pengertian Penjualan Konsinyasi

        Menurut Yendrawati (2008:89) “Konsinyasi adalah penjualan dengan cara pemilik menitipkan barang kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang telah diatur dalam perjanjian”. Menurut Arifin (2002:147) “Konsinyasi merupakan suatu jenis penjualan dengan cara menitipkan barang dagangan ke pihak lain untuk dijualkan”.

Dapat disimpulkan konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu. Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner (consignee)
Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Transaksi konsinyasi diakui jika telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner, namun hak milik atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat (consignor). Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.  
        Karakteristk penjualan konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dengan transaksi penjualan yaitu :
  1. Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat karena hak milik atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
  2. Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang dagangan dapat dijual kepada pihak ketiga.
  3. Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.
  4. Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh karena itu komisioner perlu menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.    
        Alasan-alasan pengamat (consignor) untuk mendapatkan perjanjian konsinyasi yaitu :
  1. Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan, atau distributor. 
  2. Barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada pihak komisioner sehingga risiko kerugian dapat ditekan.
  3. Mungkin pengamat ingin mendapatkan penjualan khusus dalam perdagangan barang.
  4. Harga jual eceran dapat dikendalikan.
        Beberapa alasan-alasan komisioner menerima perjanjian konsinyasi,antara lain :
  1. Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang-barang atau keharusan menjual dengan rugi .
  2. Risiko rusaknya barang dan adanya flutuasi harga dapat dihindarkan.
  3. Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi ,sebab adanya barang-barang konsinyasi yang diterima atau dititipkan oleh pengamat

C. Akuntansi Penjualan Konsinyasi pada Komisioner
    Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulis yang menekankan hubungan kerja sama antar kedua pihak. Selain ketentuan dalam perjanjian, ada juga ketentuan umum yang diatur oleh undang-undang (hukum) yang berlaku dalam dunia perdagangan, antara lain:
1. Hak-hak komisioner
  1. Komisioner berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang  dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut, sesuai dengan jumnlah yang diatur dalam perjanjian diantara dua pihak.
  2. Dalam batasan-batasan tertentu biasanya kepada kuosioner diberikan hak untuk memberikan jaminan terhadap kualitas barang yang dijualnya.
  3. Untuk menjamin pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, mskipun pengamanat dapat mengadakan pembatasn-pembatasn yang harus dinyatakan dalam perjanjian.
2. Tentang Kewajiban-kewajiban komisioner           
  1. Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
  2. Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
  3. Mengelola secara terpisah baik dari segi phisik maupun administratip terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
  4. Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.  
Akuntansi Metode Laba Terpisah dan Laba Tidak Terpisah




Contoh Kasus1:
PT Maha karya yang berkedudukan di Surabaya dengan spesifikasi usaha dibidang perdagangan barang-barang elektronik. Melakukan kerjasama konsinyasi dengan PT ELG Elektronik khusus untuk penjualan pesawat TV dengan perjanjian sebagai berikut :
  1. Harga jual TV Rp 500.000 per unit dan harga pokoknya adalah Rp 350.000 per unit.
  2. Komisi untuk PT Maha karya adalah sebesar 15% dari hasil penjualan.
  3. PT Maha karya memungut sewa atas barang konsinyasi sebesar Rp 500 per unit.
  4. Semua beban yang dikeluarkan PT Maha karya ditanggung oleh PT ELG Elektronik seperti ongkos angkut, kuli dll.
  5. PT Maha karya menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga jual barang yang dikirim.

Adapun transaksi bulan Januari 2009:
1. Pengiriman dan penerimaan barang konsinyasi 100 unit.
2. Ongkos angkut  barang dagang sebesar Rp 500.000
3. Pembayaran sewa atas barang-barang konsinyasi yang dikirim, diterima secara tunai oleh PT     
    Mahakarya.
4. Penjualan barang konsinyasi selama bulan Januari 2009 yang terdiri atas:
    Penjualan tunai = 80 unit  dan penjualan kredit = 20 unit.
5. Pengeluaran buku kas PT Maha karya adalah :
    Ongkos angkut kuli = Rp100.000
    Ongkos  pengiriman = Rp75.000
6. Pencatatan komisi oleh PT Maha karya
7. Pengiriman dan penerimaan laporan penjualan barang konsinyasi serta pengiriman uang setelah diperhitungkan uang muka.


Jawab:

       Pada merode laba terpisah, komisioner mencatat transaksi barang titipan secara terpisah dari laba penjualan reguler. Komisioner membuat satu akun untuk menampung barang barang konsinyansi, yaitu konsinyansi masuk (consigment-in). komisioner hanya membuat jurnal pada saat menjual barang konsinyasi atau mencatat pengeluaran yang terkait dengan konsinyasi. 

            Pada metode laba tidak terpisah pada setiap transaksi yang berhubungan dengan barang tititpan akan dicatat kedalam akun dengan nama pengamanat. Hal ini untuk membedakan dengan barangnya sendiri. Setiap terjadi penjualan dicatat kedalam akun penjualan diikuti harga pokok penjualan. Caranya dengan mendebit akun pembelian/ harga pokok penjualan dan mengkredit utang kepada pengamanat (consignor) 











Contoh Kasus 2:

Toko OlimpiaSport di Wonosobo menerima titipan pakaian olah raga dari CV CoolStyle. Transaksi yang terjadi selama tahun 2021  adalah sebagai berikut:
2 Feb       : Menerima 250 pasang pakaian olahraga dari pengamanat
4 Feb       : Membayar ongkos kirim yang belum dibayar oleh CV StyleCalm sebesar RP 750.000,00
10 Feb     : Membayar biaya promosi dan penjualan sebesar Rp 2.000.000,00
3 Maret   : Menjual 100 pasang pakaian olahraga secara tunai @ Rp 175.000,00
20 Maret : Komisi yang ditetapkan oleh pengamanat sebesar 20%
25 Maret : Mengirim uang hasil penjualan pada CV StyleCalm sebesar Rp 11.250.000,00

Diminta: 
1. Catatlah Penjualan Konsinyasi bagi Pengamat dengan metode Laba terpisah
2. Catatlah Penjualan Konsinyasi bagi Pengamat dengan metode Laba tidak terpisah
3. Catatlah Penjualan Konsinyasi bagi Komioner dengan metode Laba terpisah
4. Catatlah Penjualan Konsinyasi bagi Komioner dengan metode Laba tidak terpisah

Jawab:
1. Penjualan Konsinyasi bagi Pengamat dengan metode Laba terpisah

2. Penjualan Konsinyasi bagi Pengamat dengan metode Laba tidak terpisah

3. Penjualan Konsinyasi bagi Komioner dengan metode Laba terpisah

4. Penjualan Konsinyasi bagi Komioner dengan metode Laba tidak terpisah





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB I PENJUALAN ANGSURAN

PENGERTIAN PENJUALAN ANGSURAN Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya  dilaksanakan secara bertahap. Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, pejual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan. Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. Untuk menghindari resiko karena pembeli tidak membayar dan supaya penjual tidak mengalami kerugian, maka biasanya saat membeli ada beberapa perjanjian, antara lain: 1.      Pada saat membeli disertai dengan meninggalkan jaminan ke penjual. 2.      Hak kepemilikan barang berpindah ke pembeli, kalau pembayarannya sudah lunas. Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, factor-faktor yang harus diperhatikan penjual : 1.      Besarnya pembayaran pertama (down payment). 2.      Jangka waktu pembayaran.                      ...

Bab XII Penerapan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha

Menerapkan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha Prinsip Ekonomi Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. Masalah pokok yang dihadapi semua orang adalah kelangkaan alat pemuas kebutuhan dibandingkan kebutuhan yang tak terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai menentukan kebutuhan mana yang harus dipenuhi lebih dahulu dengan alat pemuas yang tersedia. Agar dapat membuat pilihan terbaik, manusia harus memerhatikan prinsip ekonomi.  Prinsip ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut. Dengan pengorbanan tertentu, manusia akan berusaha untuk memperoleh hasil sebesar-besarnya. Untuk memperoleh hasil tertentu, manusia akan berusaha untuk melakukan pengorbanan sekecil-kecilnya. Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiat...

Bab IV Asumsi, Prinsip dan Konsep Dasar Akuntansi

A.  Asumsi Dasar Akuntansi Dalam prakteknya akuntansi berjalan berdasarkan asumsi-asumsi, agar dapat lebih mudah diterima atau dilakukan. Adapun asumsi-asumsi dasar yang dipakai dalam dunia akuntansi adalah sebagai berikut: a. Kesatuan usaha khusus (Separate entity/Economic entity) Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. Maksudnya, walaupun perusahaan itu dimiliki oleh seseorang, tetap saja perusahaan itu dianggap sebagai sebuah badan yang terpisah dari pemiliknya. Seperti: terpisah kekayaannya dari kekayaan pemilik, terpisah utangnya dari utang pemilik. b. Kontinuitas usaha (Going concern/continuity) Suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan tidak akan terjadi likuidasi di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. c. Penggunaan unit moneter dalam pencat...