A. Akuntansi Modal Koperasi
Akuntansi untuk persekutuan sama hal nya dengan bentuk usahan perorangan, perbedaan hanya dalam pencatatan modal dan pembagian laba/rugi. Modal sekutu pada dasarnya merupakan keseluruhan dari hak para sekutu terhadap persekutuan. Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam 4 rekening, yaitu Modal, Prive, Hutang dan Piutang kepada Sekutu:
2. Contoh Akuntansi Modal Koperasi
Koperasi SkorsaLestari pada tanggal 2 Januari 2021 menerima pembayaran dari 30 anggota, dengan rincian sebagai berikut:
Simpanan pokok @ Rp 500.000,-
Simpanan wajib @ Rp 200.000,-
Jurnal:
Kas Rp 21.000.000,-
Simpanan pokok Rp 15.000.000,-
Simpanan wajib Rp 6.000.000,-
Pada tanggal 10 Januari 2021 menerima simpanan sukarela dari anggota sebesar Rp 4.000.000,- (no Bukti BKM 03)
Jurnal:
Kas Rp 4.000.000,-
Simpanan sukarela Rp 4.000.000,-
Contoh Laporan Keuangan Koperasi
c. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang didapatkan oleh koperasi dalam periode satu tahun. Bahasa awamnya, sisa hasil usaha adalah laba bersih yang diperoleh koperasi dari hasil penjualannya
SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
1. Rumus untuk mengetahui Jasa Modal Anggota (JMA)
2. Rumus untuk mengetahui Jasa Usaha Anggota (JUA)
3. Contoh kasus dan cara menghitung SHU koperasi
Diketahui SHU Koperasi Simpan Pinjam Mekar memiliki SHU tahun 2021 sebesar Rp 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota di dalam AD/ART persentase pembagian SHU, adalah jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen, untuk cadangan koperasi 40 persen, dan lain-lainnya 15 persen.
SHU Koperasi Mekar = Rp 40.000.000
Jasa Modal = 20 persen
Jasa Modal Anggota = 25 persen
Total simpanan Tio (pokok+wajib) = Rp 6 juta
Penjualan anggota (belanja Tio) = Rp 2 juta
Total penjualan koperasi = Rp 100 juta
Jasa Modal (JMA) Tio= (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000
Jasa Usaha (JUA) Tio= (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000
2. Firma
Contoh Kasus 1:
Reza dan Amar sepakat mendirikan persekutuan dengan nama Fa Samina, adapun modal masing-masing di sepaki sebagai berikut :
Rizky akan menyetor uang tunai Rp 10.000.000,- dan barang dagangan seharga Rp 30.000.000 dan Amar sepakat menyetorkan uang tunai Rp 5.000.000,- dan peralatan Rp 25.000,000,-
Jurnal yang dicatat:
Kas Rp 15.000.000,00
Persediaan Barang dagang Rp 30.000.000,00
Peralatan Rp 25.000.000,00
Modal Reza Rp 40.000.000,00
Modal Amar Rp 30.000.000,00
2. Pengambilan Pribadi
Pengambilan pribadi baik berpakan kas atau aktiva non kas di catat ke rekening “ prive ”.
Modal sekutu Rp xx
Kas Rp xx
Aktiva non Kas Rp xx
Contoh Kasus 2:
Pada Fa Samina, Reza dan Amar mengambil uang kas diperusahaan, masing-maisng Reza Rp 500.000 dan Amar Rp 300.000,-
Jurnal yang dicatat:
Prive Reza Rp 500.000,00
Prive Amar Rp 300.000,00
Kas Rp 800.000,00
3. Pembagian Laba Persekutuan
Pembagian laba persekutuan di tetapkan dalam akta pendirian sesuai kesepakatan. Metode pembagian laba adalah metode atau cara yang digunakan sebagai dasar penghitungan pembagian laba. Ada berbagai macam Metode Pembagian Laba yang digunakan:
1. Dibagi sama rata di antara para sekutu
2. Berdasarkan rasio modal masing-masing sekutu
3. Berdasarkan perhitungan setelah dikurangi gaji, bonus, bunga modal, yang
kemudian dibagi sesuai kesepakatan
Contoh kasus:
Reza dan Amar sepakat memdidirikan persekutuan dengan nama Fa. Samina, adapun modal masing-masing di sepaki sebagai berikut :
Reza akan menyetor uang tunai Rp 10.000.000,- dan barang dagangan seharga Rp 30.000.000 dan Amar sepakat menyetorkan uang tunai Rp 5.000.000,- dan peralatan Rp 25.000,000,- Reza dan Amar mengambil uang untuk kepereluan pribadi uang tunai masing-masing Reza Rp 500.000,- dan Amar Rp 300,000,-
Pada tahun buku 2019 memperoleh laba bersih Rp 15.000.000,-
a. Perhitungan pembagian laba jika laba dibagi sama rata
Laba ………………………………………………………… Rp 15.000.000,-
Pembagian :
Reza mendapat ½ X Rp 15.000.000 = Rp 7.500.000,-
Amar mendapat ½ X Rp 15.000.000 = Rp 7.500.000,-
Jurnal pembagian laba:
Ikhtisar laba/ rugi Rp 15.000.000,00
Modal Reza Rp 7.500.000,00
Modal Amar Rp 7.500.000,00
C. Permasalahan lain
Pembetukan Persekutuan dilakukan dengan memberikan nilai lebih atau bonus kepada sekutu maka perlakuan terhadap kemampuan lebih yang dimiliki sekutu ada 2 metode pengakuan modal yaitu: Metode Goodwill Metode Bonus Rosma dan Sinta mendirikan usaha dengan nama “ Fa. ROSI. Masing-masing menyetorkan modal berupa: Rosma berupa Kas Rp 200.000.000, Sinta berupa Gedung
Rp 125.000.000 Tanah Rp 60.000.000 Truk Rp 75.000.000,00
Jurnal :
Kas Rp 200.000.000,00
Tanah Rp 125.000.000,00
Gedung Rp 60.000.000,00
Truk Rp 75.000.000,00
Modal Rosa Rp 200.000.000,00
Modal Santi Rp 260.000.000,00
Metode Bonus
Dalam metode bonus artinya salah seorang sekutu akan mendapat bonus dari sekutu lainnya sehingga jumlah modalnya sama. Dalam kasus diatas modal Santi lebih besar dari modal Rosa sebesar Rp 60.000.000,- agar modal mereka sama maka sapta memberikan bonus kepada Rosa sebesar Rp 30,000.000. Jadi modal Santi berkurang Rp 30.000,000,- dan Rosa bertambah sebesar Rp 30.000.000,-
Jurnal untuk mencatat Bonus
Modal Santi Rp 30.000.000,00
Modal Rosa Rp 30.000.000,00
Dengan demikian modal Rosa menjadi Rp 200.000.000,00 + Rp 30.000.000,00 = Rp 230.000.000,00
Modal Santi menjadi Rp 260.000.000,00 - Rp 30.000.000,00 = Rp 230.000.000,00
Metode Goodwill
- Dalam metode Goodwill artinya salah seorang sekutu akan mendapat Goodwill atau nilai lebih kepada sekutu lainnya sehingga jumlah modal nya menjadi sama. Dalam kasus diatas modal Santi lebih besar dari modal Rosa sebesar Rp 60.000.000,00. Agar modal mereka sama maka Santi memberikan bonus kepada Rosa mendapat goodwill atas modalnya Rp 60.000.000,00.
Jurnal untuk mencatat bonus
Goodwill Rp 60.000.000,00
Modal Rosa Rp 60.000.000,00
dengan demikian modal Rosa menjadi Rp 200.000.000,00 + Rp 60.000.000,00 = Rp 260.000.000,00
modal Santi menjadi Rp 260.000.000,00 + Rp 0,00 = Rp 260.000.000,00
D. Akuntansi Saham
Saham menurut Mishkin (2001), merupakan suatu sekuritas yang memiliki klaim terhadap pendapatan dan aset sebuah perusahaan. Menurut Bernstein saham merupakan selembar kertas yang menyatakan kepemilikan dari sebagian perusahaan. Menurut (Weston dan Copeland, 1998), menjelaskan bahwa: “Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang telah diketahui bahwa tujuan pemodal membeli saham untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut. Husnan (2005: 303) menyatakan bahwa saham merupakan secarik kertas yang menujukkan hak pemodal, yaitu hak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan saham tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
Penerbitan Saham
Perseroan bisa mengeluarkan saham secara langsung kepada investor atau secara tidak langsung melalui bank investasi. Nilai nominal saham biasanya ditetapkan kecil, misalnya Rp1.000 per saham, sehingga harga pasar saham pada saat dikeluarkan seringkali lebih besar daripada nilai nominal (menimbulkan agio saham atau premium saham atau premi saham).
Faktor-faktor yang menentukan harga penjualan saham pada saat saham baru diterbitkan adalah:
- Prospek laba perseroan di masa mendatang.
- Ekspektasi tingkat dividen per saham.
- Posisi keuangan perusahaan pada saat saham diterbitkan.
- Kondisi ekonomi pada saat saham dikeluarkan.
- Kondisi pasar surat berharga pada saat saham dikeluarkan.
Penerbitan Saham
Bagian berikut menjelaskan detail transaksi saham disertai dengan contoh jurnal untuk mencatatnya. Penetapan modal dasar (otorisasi saham) tidak diakui dalam laporan keuangan karena belum mempengaruhi posisi keuangan perseroan. Meskipun demikian, perseroan biasanya mengungkapkan jumlah modal dasar perseroan dalam laporan posisi keuangan pada bagian ekuitas pemegang saham atau dalam catatan atas laporan keuangan.
Misalnya, nilai nominal suatu saham adalah sebesar Rp. 5.000,- per lembar. Tn Martani membeli 100 lembar saham dan menyetor uang sebesar Rp. 750.000,-, maka kelebihan nilai setoran (Rp. 750.000,-) di
atas nilai nominal (Rp. 500.000,-) disebut dengan agio saham.
Sebaliknya, bila setoran di bawah nilai pari disebut dengan disagio saham. Misalkan dalam kasus ini Tn Sutrisna menyetor ke perusahaan hanya sebesar Rp. 400.000,-, maka selisih setoran (Rp. 400.000,-) dan
nilai parinya (Rp. 500.000,-) disebut dengan disagio saham.
Penjualan saham secara tunai
Saham yang dijual secara tunai diukur dengan jumlah kas yang diterima oleh perusahaan yang menerbitkan. Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari 2019 PT CasavaGold menjual 10.000 saham biasa, nominal Rp1.000 per saham, harga jual sama dengan nilai nominal. PT CasavaGold membuat jurnal berikut untuk mencatat penjualan saham tersebut:
Kas Rp 10.000.000,00
Saham Biasa Rp 10.000.000,00
Akun Kas (aset/aktiva) didebit (bertambah) Rp10.000.000 dan akun Saham Biasa (ekuitas) dikredit (bertambah) dengan jumlah yang sama.
Jika PT CasavaGold menjual saham tersebut dengan harga Rp1.500 per saham, jurnal penjualan saham menjadi sebagai berikut:
Kas Rp 10.500.000,00
Saham Biasa Rp 10.000.000,00
Agio Saham Biasa Rp 10.000.000,00
Selisih lebih jumlah yang disetor dari jumlah nilai nominal dikredit ke akun Agio Saham Biasa (ekuitas). Agio Saham Biasa disebut juga Tambahan Modal Disetor.
Penjualan saham dengan Aset Lainnya
PT Sun Profit menerbitkan 10.000 lembar saham nominal Rp 1.000 per lembar dan ditukar dengan sebuah gedung.
1. Apabila harga pasar saham tidak diketahui, tetapi harga pasar gedung diketahui sebesar Rp 15.000.000, maka jurnal yang dibuat adalah :
Gedung Rp 15.000.000,00
Modal saham Rp 10.000.000,00
Agio saham Rp 5.000.000,00
2. Apabila harga pasar gedung tidak di ketahui tetapi harga pasar saham diketahui sebesar Rp 14.000.000, maka jurnalnya adalah :
Gedung Rp 14.000.000,00
Modal saham Rp 10.000.000,00
Agio saham Rp 4.000.000,00
3. Apabila harga pasar saham dan bangunan keduanya tidak di ketahui dan pimpinan perusahaan menetapkan harga perolehaan bangunan sebesar Rp.12.500.000,00, maka jurnalnya adalah:
Gedung Rp 12.500.000,00
Modal saham Rp 10.000.000,00
Agio saham Rp 2.500.000,00
Jika tidak ada nilai yang dinyatakan, akun Saham Biasa dikredit dengan jumlah yang disetor pemegang saham.
Pertukaran saham dengan jasa
Perseroan bisa saja menukarkan saham dengan jasa (misalnya jasa hukum atau konsultansi manajemen) atau aset selain kas (misalnya tanah, bangunan, dan peralatan).
Dalam pertukaran yang bersifat non kas, jumlah rupiah transaksi adalah nilai wajar imbalan yang diserahkan, atau nilai wajar imbalan yang diterima, mana yang lebih andal pengukurannya.
Sebagai contoh, Indra Gunadi, MH adalah pengacara yang membantu pendirian PT GitaBahana. Indra Gunadi, MH telah menerbitkan faktur tagihan senilai Rp50.000.000 atas jasa hukum yang diberikan. Indra Gunadi, MH setuju untuk menerima 40.000 saham biasa, nilai nominal Rp1.000 sebagai pembayaran tagihan tersebut. Pada saat pertukaran, nilai pasar wajar saham PT GitaBahana tidak tersedia.
PT GitaBahana membuat ayat jurnal berikut untuk mencatat transaksi pertukaran saham dengan jasa tersebut:
Beban pendirian PT Rp 50.000.000,00
Saham Biasa Rp 40.000.000,00
Agio Saham Biasa Rp 10.000.000,00
Perhatikan, nilai transaksi di atas diukur dengan nilai jasa yang diterima karena nilai wajar saham yang diserahkan tidak tersedia.
Penjualan Saham Melalui Pesanan
Tergantung kontrak antara perusahaan dengan investor, saham yang dijual melalui prosedur pesanan mungkin baru diserahkan kepada pemesannya (pembelinya) setelah seluruh harga saham yang dipesan dibayar lunas. Saham yang dipesan dicatat dalam jurnal dengan mendebit akun Piutang Pesanan Saham (kontra ekuitas) dan mengkredit akun Saham Dipesan (ekuitas).
Sebagai contoh, pada tanggal 2 Januari 2019 PT AmalBhakti menerima pesanan saham dari Anang sebanyak 250.000 lembar, nilai nominal Rp1.000 per saham, kesepakatan harga jual Rp1.250 per saham. Jurnal yang dibuat oleh PT AmalBhakti untuk mencatat pemesanan saham tersebut adalah sebagai berikut:
Piutang pesanan saham Rp 312.500.000,00
Saham dipesan Rp 312.500.000,00
Akun Piutang Pesanan Saham (kontra ekuitas) didebit (bertambah) Rp312.500.000 dan akun Saham Dipesan (ekuitas) dikredit (bertambah) Rp312.500.000.
Pada tanggal 1 Februari 2019, Anang membayar uang muka terkait pemesanan saham tersebut. AmalBhakti mencatat debit dan kredit untuk merefleksikan penerimaan kas tersebut dalam posisi keuangannya sebagai berikut:
Kas Rp 93.750.000,00
Piutang pesanan saham Rp 93.750.000,00
Akun Kas (aset/aktiva) didebit (bertambah) Rp93.750.000,00 dan akun Piutang Pesanan Saham (kontra ekuitas) dikredit (berkurang) dengan jumlah yang sama. Jika PT AmalBhakti tidak menyerahkan saham biasa terkait penerimaan uang muka tersebut, akun Saham Dipesan tidak terpengaruh dengan penerimaan kas itu.
Pada tanggal 1 Maret 2019, Anang membayar sisa kewajibannya kepada PT AmalBhakti, yaitu sebesar Rp218.750.000. PT AmalBhakti menyerahkan 250.000 lembar saham kepada Anang sehingga Anang resmi menjadi pemegang saham PT AmalBhakti. Jurnal yang dibuat PT AmalBhakti untuk mencerminkan serah-terima tersebut terhadap posisi keuangannya adalah sebagai berikut:
Kas Rp 218.750.000,00
Piutang pesanan saham Rp 218.750.000,00
Saham dipesan Rp 315.500.000,00
Saham biasa Rp 250.000.000,00
Agio saham biasa Rp 62.500.000,00
Dengan jurnal di atas, akun Piutang Pesanan Saham dan Saham Dipesan akan terhapus dari pembukuan PT AmalBhakti. Akun Saham Biasa bertambah sebesar jumlah nilai nominal saham yang diserahkan dan akun Agio Saham Biasa bertambah sebesar selisih lebih jumlah yang disetor dengan jumlah nilai nominal saham.
1. Jenis Modal Koperasi
Permodalan koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal dikumpulkan lewat:
Simpanan pokok anggota
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wahib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama masih jadi anggota. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada waktu tertentu. Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. Namun dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan. Simpanan ini wajib dibayarkan pada waktu tertentu seperti halnya iuran bulanan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah yang atau barang yang disumbangkan pihak ketiga tanpa ada ikatan atau kewajiban untuk dikembalikan.
Modal pinjaman
Modal pinjaman diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga. Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi. Sumber pinjaman modal di antaranya:
Penerbitan obligasi dan surat utang Sumber lain yang sah Modal penyertaan Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Modal ini dapat berasal dari pemerintah atau perorangan di luar anggota. Investor tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota dan tidak dapat ikut menentukan kebijakan koperasi
Menghitung laba yang didapat masing-masing anggota tidaklah mudah, apalagi di koperasi simpan pinjam. Rumusnya terbilang rumit, karena harus melalui empat kali penghitungan. Berikut ini rumusnya,
SHUa = JUA + JMA
Keterangan,
Untuk menghitung SHUa, kamu harus mengetahui dulu berapa angka-angka Jasa Usaha Anggota dan Jasa Modal Anggota.
SHU koperasi itu dibagi ke dalam beberapa pos, tidak untuk anggota saja, tetapi juga untuk cadangan koperasi, jasa anggota, jasa modal, dan jasa lain-lainnya. Pembagian jasa itu ditentukan berdasarkan AD/ART Koperasi.
Sebagai conroh untuk cadangan koperasi 40 persen, jasa modal anggota 25 persen, jasa modal 20 persen, dan lain-lainnya 15 persen.
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU
Di dalam koperasi simpan pinjam, Jasa Usaha Anggota terdiri dari dua, yaitu jasa penjualan dan jasa pinjaman. Jasa penjualan diberikan atas kontribusinya melakukan pembelian di koperasi, sementara jasa pinjaman didapatkan atas aktivitasnya melakukan peminjaman.
Tapi, biasanya, yang dihitung adalah jasa penjualannya, yang rumusnya,
JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha
Beberapa di antara kamu mungkin bingung kalau cuma dikasih teori saja. Biar lebih mudah mengerti, simak contoh soal berikut ini,
Contoh Kasus :
Jumlah simpanan anggota Koperasi Mekar ada Rp 60.000.000 dan penjualannya selama tahun 2021 mencapai Rp 100.000.000.
Andi merupakan anggota, memiliki simpanan pokok Rp 2.000.000 dan simpanan wajib Rp 4.000.000. Andi juga sudah berbelanja di koperasi sebesar Rp 2.000.000. Maka, berapa SHU anggota yang diterima Andi?
Jawaban cara menghitung sisa hasil usaha anggota Tio,
Diketahui,
Sisa Hasil Usaha anggota = Jasa Modal (JMA) + Jasa Usaha (JUA)
Maka SHU koperasi Tio untuk tahun 2019 adalah Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp
Komentar
Posting Komentar