A. Ketenagakerjaan 1. Penduduk 2. Tenaga Kerja Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. 3. Angkatan Kerja Angkatan kerja adalah penduduk yang memenuhi persyaratan usia kerja, sudah bekerja, belum bekerja (pengangguran), sudah punya pekerjaan tapi sedang tidak bekerja, atau dalam usaha mencari pekerjaan. 4. Kesempatan Kerja Kesempatan kerja adalah keadaan yang menggambarkan keters...
Blog Ceria Akuntansi Membahas materi pelajaran akuntansi mulai dari konsep dasar akuntansi, konsep dasar debit dan kredit, konsep jurnal, memproses buku besar sampai dengan menyusun laporan keuangan