A. Ketenagakerjaan
1. Penduduk
2. Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
3. Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk yang memenuhi persyaratan usia kerja, sudah bekerja, belum bekerja (pengangguran), sudah punya pekerjaan tapi sedang tidak bekerja, atau dalam usaha mencari pekerjaan.
4. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan kerja untuk para pencari kerja. Secara umum, ini bisa juga diartikan sebagai jumlah tenaga kerja yang dapat atau akan berkontribusi aktif dalam perekonomian. Selain itu, kita juga dapat mendeskripsikanini sebagai lowongan kerja, yaitu pencarian sumber tenaga kerja
Kesempatan kerja juga sangat erat kaitannya dengan kemampuan pemerintah untuk menciptakan investasi yang aman dan nyaman serta kualitas dari seumber daya manusia dalam membuat lapangan kerja. Peningkatan pada bidang investasi dapat memperluas lapangan kerja sehingga kesempatan kerja menjadi lebih banyak, sebab jika investasi meningkat maka akan meningkatkan jumlah produksi barang maupun jasa.
5. Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dan imbalan dalam bentuk lain.Dengan kata lain pekerja dapat didefinsikan sebagai orang yang bekerja kepada seseorang dengan perjanjian tertentu untuk mendapatkan upah dari orang yang mempekerjakan.
6. Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, sedang menunggu proyek pekerjaan selanjutnya, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
7. Hubungan Jumlah Penduduk, Angkatan Kerja, Kesempatan Kerja dan Pengangguran
Antara jumlah penduduk, kesempatan kerja, dan pengangguran terdapat hubungan yang sangat erat antara satu sama lain. Hubungan ini dapat dilihat dari bahwa jumlah angkatan kerja dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang telah masuk usia kerja dan tingkat partisipasi angkatan kerja dalam pasar tenaga kerja. Negara yang jumlah penduduknya banyak, berarti memiliki angkatan kerja yang banyak. Mengingat sangat terbatasnya lapangan kerja, maka sebagian angkatan kerja tersebut tidak mendapat kesempatan kerja /lapangan kerja, sehingga akan terjadi pengangguran.
Intinya, jika jumlah penduduk tinggi maka angkatan kerja akan naik/ tinggi pula, dan dengan begitu kesempatan kerja semakin berkurang yang dikarenakan terbatasnya lapangan pekerjaan, sebagian angkatan kerja tersebut tidak mendapat kesempatan kerja / lapangan kerja, maka akan terjadi pengangguran.
B. Klasifikasi Tenaga Kerja
1. Berdasarkan Penduduknya
a) Tenaga kerja. Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
b) Bukan tenaga kerja. Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
2. Berdasarkan Batas Kerja
Angkatan Kerja. Yaitu penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
Bukan angkatan kerja. Yaitu mereka yang memasuki usia kerja, tetapi tidak sedang bekerja dan tidak sedang mencari pekerjaan. Yang termasuk kelompok ini yaitu: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
2. Berdasarkan Batas Kerja
a) Angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. Angkatan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1) Golongan Bekerja (employment) adalah angkatan kerja yang benar-benar mempunyai pekerjaan atau sudah diserap oleh permintaan kerja.
Golongan ini dibagi lagi menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Yang bekerja penuh (full employment). Yaitu golongan yang bekerja secara penuh antara 35-40 jam/ perminggu, atau sekitar 8 jam perhari.
2. Yang bekerja tidak penuh/setengah menganggur. Yaitu golongan yang bekerja secara kurang dari 35 jam/ perminggu. Biasanya menggatikan karyawan penuh yang berhalangan hadir cuti dsb.
2) Golongan Pengangguran (unemployment) adalah angkatan kerja yang ingin bekerja, tetapi belum mendapat pekerjaan.
b) Bukan angkatan kerja. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
- anak sekolah dan mahasiswa
- para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
- para pengangguran sukarela
3. Berdasarkan Kualitasnya
a) Tenaga kerja terdidik. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu setelah menempuh pendidikan pada jenjang tertentu. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
b) Tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: mekanik, supir, dan lain-lain.
c) Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
4. Berdasarkan Status pekerjaanya
Tenaga kerja Berdasarkan status pekerjaanya dapat digolongkan menjadi 3 kelompok juga, yaitu:
- Pekerja Lepas, atau biasa disebut dengan freelance adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada suatu perusahaan.
- Pekerja Kontrak, seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
- Pekerja Tetap, seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.
D. Kesempatan Kerja
1. Pengertian Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan kerja untuk para pencari kerja. Jadi kesempatan kerja merupakan jumlah lapangan kerja yang tersedia untuk orang-orang yang sedang mencari kerja. Atau dapat juga dikatakan ketersediaan lapangan kerja untuk yang memerlukan pekerjaan.
Secara umum kesempatan kerja merupakan keadaan yang menggambarkkan seberapa jumlah total dari angkatan kerja yang mampu diserap serta ikut aktif dalam perekonomian.
2. Faktor yang Mempengaruhi Kesempatan Kerja
Beberapa faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja adalah :
Pendidikan, pengetahuan, keterampilan dan keahlian
Usia tenaga kerja
Permintaan tenaga kerja (lapangan kerja yang tersedia)
3. Pengelompokan Kesempatan Kerja
a. Pengelompokkan kesempatan kerja menurut sektor lapangan usaha:
Sektor A ( pertanian, perburuhan, kehutanan dan perikanan)
Sektor M (pertambangan, manufaktur, pembangunan listrik dan air, pengangkutan, perhubungan dan gas)
Sektor S (perdagangan, rumah makan, hotel, keuangan, asuransi, jasa-jasa kemasyarakatan, sosial dan pribadi)
b. Menurut jenis atau jabatan pekerjaan dibagi menjadi :
Pemimpin dan manajer senior
Tenaga ahli
Teknisi
Tenaga produksi dan tenaga terkait
c. Menurut Status Pekerjaan dibagi menjadi :
- Berusaha sendiri tanpa bantuan orang lain
- Berusaha dengan dibantu anggota rumah tangga atau buruh tidak tetap
- Berusaha dengan buruh tetap
- Buruh karyawan
- Pekerja tanpa menerima upah
E. Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
1. Rendahnya kualitas tenaga kerja.
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2. Persebaran Kesempatan Kerja yang Tidak Merata.
Persebaran tenaga kerja yang tidak merata. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
3. Pengangguran
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi. Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
F. Upaya Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
1. Meningkatkan mutu tenaga kerja. Dapat dilakukan dengan menberikan pelatihan, pemagangan, dan perbaikan gizi bagi pekerja.
2. Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya. Yaitu dengan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Menggunanakan tenaga manusia dalam jumlah besar. contohnya adalah pabrik garmen, industri pengolahan makanan/ minuman.
3. Mendorong usaha-usaha kecil menengah. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 menyebutkan bahwa Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
4. Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan. Adanya program revitalisasi desa, yaitu upaya menggali potensi desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, misalnya dengan program Desa Wisata, pembangunan sarana desa melalui progam ADD. Dengan demikian akan banyak terbuka lapangan pekerjaan di pedesaan.
5. Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing. Modal asing bisa dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
6. Memperluas pemerataan lapangan kerja. hal ini dapat dilakukan dengan pembukaan kawasan industri baru terpisah dari kawasan industri yang lama.
7. Memperbaiki sistem pengupahan. Upah adalah hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan terhadap jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan adanya upah yang layak dan sesuai, orang-orang yang melakukan pekerjaan akan termotivasi untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik mungkin.
G. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
1. Hak Tenaga Kerja
Dalam pasal 3,4,6,9, dan 11 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 yang merupakan Undang-undang pokok mengenai Tenaga Kerja, mengatur hak-hak tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja. Salah satu hal penting yang dilindungi Undang-undang tenaga kerja adalah memberi kebebasan karyawan untuk bergabung dalam serikat tenaga kerja. Melalui serikat tenaga kerja, para pekerja dan perusahaan dapat saling bergandengan tangan, bertukar pikiran dan mendengarkan aspirasi tenaga kerja demi kemajuan perusahaan.
Hak Karyawan atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja). Sebagai seorang pekerja kamu berhak memperoleh jaminan yang berisi tentang jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-undang tenaga kerja sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dalam melakukan tugas-tugasnya.
Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak. Upah Minimum merupakan sebuah standar terkecil yang diperoleh seorang pekerja. Setiap daerah sudah memiliki aturan upah pekerja. Upah ini disesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja di setiap daerah atau disebut UMR (Upah Minimum Regional).
Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur. Perusahaan juga berkewajiban dalam memberikan batasan waktu kerja, istirahat dan libur bagi karyawannya. Hal ini dilakukan berdasarkan riset untuk prodiktifitas dan kesehatan pekerja, sehingga penerapannya tidak boleh diabaikan perusahaan karena berkaitan dengan nyawa dan kondisi psikis pekerja.
Hak Karyawan Mendapatkan Surat Perjanjian Kerja. Dalam surat perjanjian kerja akan tertuang hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan. Hal ini cukup penting agar kedua belah pihak mengetahui aturan yang telah disepakati untuk kemudian dijalankan selama proses bekerja.
Hak Libur PMS. Bagi wanita yang merupakan seorang pekerja, perusahaan berhak memberikan hak libur karena sedang menstruasi. Meskipun tidak secara penuh, namun alasan karyawan tidak masuk kerja karena menstruasi diperbolehkan.
Cuti Hamil dan Melahirkan. Wanita pekerja berhak mendapatkan cuti hamil dimana perusahaan memperbolehkan seorang wanita hamil mengambil cuti karena alasan dan faktor resiko yang dibuktikan dari surat doketer.
2. Kewajiban Tenaga Kerja
Dalam KUH Perdata ketentuan mengenai kewajiban buruh/ tenaga kerja diatur dalam pasal 1603, 1603a, 1630b dan 1603c, KUH Perdata yang pada intinya adalah sebagai berikut:
a) Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan. Melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri, meskipun demikian dengan seizin pengusaha dapat diwakilkan.
b) Buruh/pekerja wajib menaati aturan dan petunjuk majikan/ pengusaha. Dalam melakukan pekerjaan buruh/ pekerja wajib menaati petunjuk yang diberikan oleh pengusaha.
c) Kewajiban membayar ganti rugi dan denda. Jika buruh/pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti rugi dan denda.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemberi kerja/ perusahaan dengan maka kegiatan usaha akan dapat berjalan lancar. Untuk itu baik perusahaan maupun tenaga kerja perlu memahami dan melaksanakan hak kewajibanya dengan baik.
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Berdasarkan hasil SP 2020, jumlah penduduk di Indonesia pada bulan September 2020 adalah sebesar 270,2 juta jiwa atau bertambah 32,56 juta jiwa dibandingkan SP 2010.
Komentar
Posting Komentar