Langsung ke konten utama

Postingan

Pengisian SSP PPh Pasal 21

A. Pengertian Surat Setoran Pajak Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen atau formulir khusus yaitu Surat Setoran Pajak atau yang lebih akrab didengar dengan istilah SSP. Apa itu Surat Setoran Pajak? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Seperti apa bentuk formulir Surat Setoran Pajak dan bagaimana cara mengisinya? Pembahasan di bawah ini akan menjelaskan mengenai pengisian SSP yang efektif atau pengisian SSP yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan B. Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Formulir Surat Setoran Pajak biasanya dibuat d...

Bab VI Menghitung PPh Pasal 21

A. Pengertian PPh Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah Pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan  pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nama dan  dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib orang pribadi dalam negeri.  Pembayaran  PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Jumlah  pajak yang telah dipotong dan disetorkan oleh wajib pajak untuk dijadikan kredit  pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun. B. Penerima Penghasilan (Wajib Pajak PPh Pasal 21) Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, termasuk penerima pensiun. Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah: 1. Pegawai Pegawai merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja bai...

Bab I Pengertian dan Jenis Pajak

A. Pengertian Pajak Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif...

Bab XII Penerapan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha

Menerapkan Ilmu Ekonomi dalam Kegiatan Usaha Prinsip Ekonomi Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. Masalah pokok yang dihadapi semua orang adalah kelangkaan alat pemuas kebutuhan dibandingkan kebutuhan yang tak terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai menentukan kebutuhan mana yang harus dipenuhi lebih dahulu dengan alat pemuas yang tersedia. Agar dapat membuat pilihan terbaik, manusia harus memerhatikan prinsip ekonomi.  Prinsip ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut. Dengan pengorbanan tertentu, manusia akan berusaha untuk memperoleh hasil sebesar-besarnya. Untuk memperoleh hasil tertentu, manusia akan berusaha untuk melakukan pengorbanan sekecil-kecilnya. Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiat...