Langsung ke konten utama

Postingan

BAB I PENJUALAN ANGSURAN

PENGERTIAN PENJUALAN ANGSURAN Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya  dilaksanakan secara bertahap. Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, pejual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan. Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. Untuk menghindari resiko karena pembeli tidak membayar dan supaya penjual tidak mengalami kerugian, maka biasanya saat membeli ada beberapa perjanjian, antara lain: 1.      Pada saat membeli disertai dengan meninggalkan jaminan ke penjual. 2.      Hak kepemilikan barang berpindah ke pembeli, kalau pembayarannya sudah lunas. Untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, factor-faktor yang harus diperhatikan penjual : 1.      Besarnya pembayaran pertama (down payment). 2.      Jangka waktu pembayaran.                      ...

BAB III UTANG JANGKA PENDEK

A.      Pengertian Utang Jangka Pendek      Utang didefinisikan  tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu .  Utang-utang yang menjadi kewajiban suatu perusahaan dikelompokan menjadi 2 kelompok yaitu utang jangka pendek dan utang jangka panjang.  Hutang Jangka Pendek (Hutang Lancar) yaitu hutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu pendek, paling lama satu tahun sesudah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan (tergantung mana yang lebih panjang).  Yang dimaksud dengan satu siklus operasi normal adalah waktu yang diperlukan agar uang kontan dapat diubah menjadi persediaan barang, persediaan barang diubah menjadi piutang usaha dan akhirnya piutang usaha diubah menjadi uang kontan kembali.  Penyelesaian satu hutang jangka pendek (hutang lancar) biasanya...

BAB II PIUTANG USAHA DAN PIUTANG WESEL

A. Piutang Dagang 1. Pengertian Piutang Dagang Piutang dagang (Account receivable) adalah piutang atau tagihan yang timbul karena adanya penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit atau tidak tunai. Piutang dagang pada umumnya tidak dinyatakan dalam suatu perjanjian khusus, oleh karenanya p elunasan piutang dagang ini menjadi kurang terjamin, dan juga sulit untuk diperjualbelikan atau dipindah tangankan. Piutang dagang ini diharapkan bisa tertagih atau terlunasi dalam jangka waktu 1 tahun atau pada siklus usaha normal yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar. Namun terkadang juga diklasifikasikan sebagai aktiva lancar tanpa memperhatikan jangka waktu tertagihnya atau jatuh temponya. Dalam kasus tersebut jumlah piutang dagang yang jangka penagihannya lebih dari 1 tahun harus dicatat dalam catatan atas laporan keuangan pada periode selanjutnya. Contoh  Dijual barang dagangan kepada Toko KarimaJaya sebesar Rp 2.000.000 secara kredit dengan termin penjualan seperti 5/10, n/...