A. Piutang Dagang
1. Pengertian Piutang Dagang
Ciri-Ciri Akuntansi piutang adalah sebagai berikut:
1) Nilai jatuh tempo
a) Adanya Tanggal Jatuh Tempo
Piutang wesel adalah unsur kedua dan bagian dari ciri akuntansi piutang adalah adanya tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo dapat diketahui dari lamanya atau umur piutang wesel. Umumnya, penjual menggunakan dua jenis pengukuran umur surat promes, yaitu bulan dan hari. Jika promes sudah berumur bulanan, maka tanggal jatuh temponya sama dengan tanggal pembeli melakukan transaksi kredit tersebut, hanya saja berbeda bulan. Apabila promes berumur hari, maka wajib dilakukan penghitungan untuk menentukan kapan tanggal jatuh temponya secara pasti.
b) Adanya Bunga Yang Berlaku
Piutang wesel terjadi dikarenakan pembeli memutuskan melakukan transaksi secara kredit dan hal ini menimbulkan bunga. Bunga dalam hal ini dibayar sebagai bentuk konsekuensi pembeli yang meminta waktu pembayaran tertentu dan sebagai keuntungan bagi penjual karena sudah bersabar dalam menunggu pelunasan kredit tersebut. Untuk besaran bunga dalam hal ini sesuai kebijakan dari penjual dalam menentukan tingkat bunga yang dipakai.
Pengakuan atau recognition adalah penentuan tentang kapan piutang harus dicatat/diakui sebagai asset atau harta.
Pada umumnya pendapatan akan diakui ketika keseluruhan dari proses untuk memperoleh pendapatan diselesaikan, ketika pendapatan direalisasikan, atau ketika pendapatan dapat direalisasikan.
Piutang dagang dapat diakui atau dicatat ketika:
- Adanya transaksi penjualan kredit.
- Terjadinya pelunasan piutang dagang oleh pelanggan.
- Adanya retur dan potongan dari penjualan kredit.
4. Pencatatan Piutang Dagang
Pencatatan pitang dagang ini bisa dilakukan dengan menggunakan 2 metode yaitu dicatat kotor (gross methode) dan dicatat bersih (net methode).
a) Dicatat Kotor (Gross Methode)
1) Mencatat penjualan secara kredit (1 Maret 2022)
Account receivable Rp xxSales Rp xx
2) Ketika terjadi penerimaan pelunasan piutang dagang
Jika pelunasan sudah melebihi masa potongan, yaitu lebih dari 10 hari, maka tidak usah untuk memperhitungkan potongan dan perusahaan kan menerima seluruh pelunasan yang seharusnya dibayarkan.
Cash in Bank Rp xx
Account receivable Rp xx
3) Jika pelunasan masih dalam masa potongan
Maka harus memperhitungkan dan memberikan potongan untuk transaksi yang terjadi. Potongan yang terjadi yaitu 5%, maka yang diterima perusahaan adalah 95%.
Cash in Bank Rp xx
Sales Discount Rp xx
Account receivable Rp xx
b) Dicatat Bersih (Net Methode)
B. Penghapusan Piutang
1. Pengertian Penghapusan Piutang
b. Metode Cadangan (Allowance Method)
Allowance for Doubtful Debt Rp xx
Allowance for Doubtful Debt Rp xx
Account Receivable Rp xx
Allowance for Doubtful Debt Rp xx
Cash in Bank Rp xx
Account Receivable Rp xx
Contoh Kasus 2:
Pada tanggal 29 November 2020, PT. DjayaAbadi memiliki estimasi
bahwa PT. SukaJaya yang sedang dililit pailit tidak akan dapat membayar
hutang mereka. Karena itu, piutang sebesar Rp 10.000.000 dari PT.
SukaJaya diperkirakan tidak dapat ditagih. Sampai pada akhir periode
pembukuan, 31 Desember 2020, PT. SukaJaya menyatakan bahwa hutang
tersebut tidak bisa mereka bayar.
Ternyata pada tanggal 5 Agustus 2021, PT. SukaJaya menyampaikan
bahwa mereka hendak membayar hutang mereka. Hutang tersebut baru dilunasi pada
tanggal 15 Agustus 2021.
Berikut pencatatan yang dilakukan PT. DjayaAbadi.
C. Klasifikasi Umur Piutang
1. Pengertian
Umur Piutang
Dyckman, Dukes dan
Davis (2001:312) mengatakan bahwa pendekatan umur piutang mengkategorikan
setiap piutang usaha menurut umurnya (aging schedule) dan menerapkan
persentase kerugian penagihan historis terhadap setiap kategori umur untuk
menentukan saldo akhir penyisihan yang diperlukan.
Kategori umum ini didasarkan atas lamanya
piutang melampaui batas penagihan Suatu piutang melampaui batas bila tidak
dapat tertagih sampai akhir periode yang telah ditentukan dalam ketentuan
kredit.
b. Metode
Taksiran Kerugian Piutang
Ada 3 metode penentuan taksiran kerugian piutang,
diantaranya adalah :
1) Metode
Penentuan Taksiran Kerugian Piutang Berdasarkan Jumlah Penjualan (Pendekatan
Laba Rugi)
Dalam metode ini piutang dihitung berdasarkan
persentase tertentu dari penjualan.
Jumlah taksiran kerugian piutang ditetapkan berdasarkan jumlah penjualan
dikalikan persentase tertentu. Besarnya persentase ditetapkan dengan cara
membandingkan kerugian piutang yang sebenarnya terjadi dengan total penjualan
selama periode yang bersangkutan, kemudian diadakan modifikasi dengan
mempertimbangkan kemungkinan di masa yang akan datang.
Contoh: :
Pada buku besar PD SuksesJaya tanggal 31 Desember 2019 terdapat akun sebagai
berikut :
Piutang dagang
= Rp 200.000.000,00
Cadangan kerugian piutang = Rp 2.000.000,00
Penjualan
=
Rp 1.500.000.000,00
Taksiran kerugian piutang ditetapkan sebesar 0,5% dari
penjualan.
Berdasarkan data diatas maka besarnya kerugian piutang adalah :
0,5% x Rp.1.500.000.000,00
= Rp 7.500.000,00
Jurnal yang harus dibuat adalah :
Uncollectible Accounts
Rp 7.500.000,00
Allowance for Doubtful Debt Rp 7.500.000,00
Buku besar akun Cadangan Kerugian Piutang, akan tampak sebagai berikut
2. Metode Penentuan Taksiran Kerugian Piutang Berdasarkan Saldo Piutang (Pendekatan Neraca)
Kerugian piutang dihitung berdasarkan saldo piutang dengan cara menyisihkan piutang tak tertagih :
- Dinaikkan sampai persentase tertentu dari saldo piutang;
- Ditambah dengan persentase tertentu dari saldo piutang;
- Dihitung berdasarkan analisis umur piutang.
Metode cadangan dipakai apabila kerugian piutang yang
terjadi cukup besar jumlahnya. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam penerapan metode ini :
- Kerugian piutang tak tertagih ditentukan jumlahnya melalui taksiran
dan dibandingkan dengan penjualan pada periode akuntansi yang sama dan
periode terjadinya penjualan;
- Jumlah piutang yang ditaksir tidak akan dapat diterima, jika dicatat
dengan mendebet rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening cadangan
kerugian piutang;
- Kerugian piutang yang sesungguhnya terjadi dicatat dengan mendebet
rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang
pada saat suatu piutang dihapus dari pembukuan;
- Jumlah taksiran kerugian piutang ditetapkan berdasarkan jumlah saldo
piutang dagang akhir periode yang dikalikan dengan persentase tertentu
tanpa memperhatikan periode terjadinya piutang;
- Jumlah taksiran kerugian piutang ditetapkan berdasarkan jumlah saldo
piutang dagang akhir periode yang dikalikan dengan persentase tertentu
tanpa memperhatikan periode terjadinya piutang.
Contoh: :
Pada buku besar PD SuksesJaya tanggal 31 Desember 2019, terdapat akun sebagai
berikut :
Piutang Dagang
=
Rp 200.000.000,00
Cadangan Kerugian Piutang
= Rp 2.000.000,00
Taksiran kerugian piutang ditetapkan sebesar 2% dari
saldo piutang 31 Desember 2019.
No |
Nama Debitur |
Jumlah |
Tanggal Jatuh Tempo |
1 |
Toko Nadia |
Rp 50.000.000 |
20 November 2019 |
2 |
Toko Rita |
Rp 40.000.000 |
20 September 2019 |
3 |
Toko Dita |
Rp 50.000.000 |
22 Desember 2019 |
4 |
Toko Fest |
Rp 60.000.000 |
18 Januari 2020 |
Total |
Rp 200.000.000 |
Taksiran kerugian piutang :
2% x Rp 200.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
Maka kerugian piutang yang menjadi beban tahun 2019
adalah :
= Taksiran kerugian piutang - Saldo kerugian piutang
=
Rp 4.000.000,00 - Rp 2.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00
Maka jurnal pada tanggal 31 Desember 2019 adalah :
Uncollectible Accounts Rp 2.000.000,00
Allowance for Doubtful Debt Rp 2.000.000,00
Buku besar akun cadangan kerugian piutangnya adalah sebagai berikut :
3. Metode Penentuan Taksiran Kerugian Piutang
Berdasarkan Analisis Umur Piutang
Piutang dagang dikelompokan menjadi piutang yang belum
jatuh tempo dan piutang yang telah jatuh tempo. Piutang yang telah jatuh tempo
dikelompokan lagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan lamanya tunggakan.
Besarnya persentase taksiran kerugian piutang ditetapkan berdasarkan usia tiap
kelompok.
Contoh :
Pada buku besar PD SuksesJaya tanggal 31 Desember 2019, terdapat akun
sebagai berikut
Piutang dagang
= Rp 200.000.000,00
Cadangan kerugian piutang = Rp
2.000.000,00
Rincian nama debitur :
No |
Nama Debitur |
Jumlah |
Tanggal Jatuh Tempo |
1 |
Toko Nadia |
Rp 50.000.000 |
20 November 2019 |
2 |
Toko Rita |
Rp 40.000.000 |
20 September 2019 |
3 |
Toko Dita |
Rp 50.000.000 |
22 Desember 2019 |
4 |
Toko Fest |
Rp 60.000.000 |
18 Januari 2020 |
Total |
Rp 200.000.000 |
Persentase taksiran kerugian piutang ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok jatuh tempo |
Presentase Kerugian |
Belum jatuh tempo |
2% |
Lewat jatuh tempo 1-30 hari |
5% |
Lewat jatuh tempo 31-60 hari |
10% |
Lewat jatuh tempo 61-90 hari |
15% |
Lewat jatuh tempo > 90 hari |
20% |
Berdasarkan data tersebut, dibuat analisis umur piutang sebagai berikut :
No |
Nama Debitur |
Saldo Piutang |
Belum jatuh tempo |
Lewat Jatuh Tempo |
|||
1 - 30 hari |
31 - 60 hari |
61 - 90 hari |
|
||||
1 |
Toko Nadia |
Rp 50.000.000 |
Rp 50.000.000 |
|
|||
2 |
Toko Rita |
Rp 40.000.000 |
Rp 40.000.000 |
|
|||
3 |
Toko Dita |
Rp 50.000.000 |
Rp 50.000.000 |
|
|||
4 |
Toko Fest |
Rp 60.000.000 |
Rp 60.000.000 |
|
|||
Total |
Rp 200.000.000 |
|
Berdasarkan analisis umur piutang tersebut, kemudian dihitung beban kerugian
piutang tahun 2019 sebagai berikut :
Kelompok Piutang |
Jumlah Piutang |
Persentase kerugian |
Beban Kerugian |
A |
B |
C |
|
Belum jatuh tempo |
Rp 60.000.000 |
2% |
Rp 1.200.000 |
1 - 30 hari |
Rp 50.000.000 |
5% |
Rp 2.500.000 |
31 - 60 hari |
Rp 50.000.000 |
10% |
Rp 5.000.000 |
61 - 90 hari |
Rp 40.000.000 |
15% |
Rp 6.000.000 |
Total |
Rp 200.000.000 |
Rp 14.700.000 |
Berdasarkan data tersebut, besarnya cadangan kerugian piutang yaitu :
= Taksiran kerugian piutang - Cadangan kerugian piutang (saldo kredit)
= Rp 14.700.000,00 - Rp. 2.000.000,00 = Rp 12.700.000,00
Jurnal yang dibuat pada tanggal 31 Desember 2019
adalah :
Uncollectible Accounts Rp 12.700.000,00
Allowance for Doubtful Debt Rp 12.700.000,00
Buku besar Cadangan kerugian piutang :
Tgl |
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
Saldo |
||
Debet |
Kredit |
||||||
Des |
31 |
Saldo |
Rp 2.000.000 |
||||
Jan |
Penyesuaian |
JU |
Rp 12.700.000 |
Rp 15.700.000 |
B. Piutang Wesel/
1. Pengertian Piutang Wesel/
Pada penjualan angsuran ada kalanya pihak
penjual menerbitkan surat piutang kepada pihak pembeli, yang dikenal dengan
piutang wesel. Piutang wesel merupakan bukti janji tertulis yang tidak
bersyarat yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya untuk membayarkan
uang dalam jumlah tertentu pada tanggal yang telah disepakati. Ada juga jenis
wesel yang bisa dipindahtangankan yaitu pembuat wesel memberikan kepercayaan
kepada orang lain atau suatu badan untuk membayarkan sejumlah uang yang telah
diberikan oleh pembuat wesel pada saat jatuh tempo.
Dari
pihak debitur yang menerima piutang wesel, makai akan mengeluarkan promes.
Promes/ surat sanggup/ surat akseptasi adalah surat pengakuan atau janji tertulis dari yang berutang
(debitur) kepada yang berpiutang (kreditur) untuk membayar sejumlah uang dengan
jumlah tertentu pada suatu tanggal yang sudah ditentukan kepada orang/badan
tertentu atau pembawa. Ada 3 hal yang dapat menyebabkan terjadinya piutang
wesel:
1.
Memberikan
pinjaman dan langsung dicatat ke dalam wesel
2.
Adanya
penjualan kredit dan langsung dicatat ke dalam wesel
3.
Perubahan dari
piutang dagang ke piutang wesel
Contoh terjadinya piutang wesel sebagai
berikut: pada
tanggal 10 Juli 2021 PD IndahMebel menjual barang dagangan secara kredit kepada
Tn. Akbar Rp 5.000.000,00 yang harus dilunasi tanggal 10 Oktober 2021.
Penjelasan:
1. Tanggal 6
Agustus 2021 disebut tanggal penarikan wesel
2. Tanggal 5
Oktober 2021 disebut sebagai tanggal jatuh tempo
3. PD Indah Mebel dinamakan penarik wesel
4. Tn Alba, yang
mempunyai kewajiban membayar disebut yang berhutang (debitur) atau akseptor
5. Jika wesel
dijual/diskontokan ke bank, maka bank tersebut dinamakan pemegang wesel
Wesel ataupun promes, setelah ditandatangani/diaksep oleh pembuatannya
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau diperjual belikan.
Wesel tagih atau surat perjanjian piutang (promissory note) merupakan janji tertulis untuk
membayar sejumlah uang (nilai nominal) pada saat diminta atau pada waktu yang
telah ditentukan. Surat
tersebut dapat dibayarkan ke pelanggan atau perusahaan, atau penanggung atau
penanggung wesel. Surat
tersebut ditandatangani oleh orang atau perusahaan yang membuat janji. Pihak
yang berhak menerima uang dari wesel ini disebut penerima pembayaran (payee), dan pihak yang membuat janji disebut
pembuat janji (maker). Tanggal pembayaran wesel
ini disebut tanggal jatuh tempo (due date atau maturity date).
Perhitungan tanggal jatuh tempo periode waktu antara tanggal
penerbitan dan tanggal jatuh tempo wesel tagih jangka pendek dapat dinyatakan
dalam jumlah harian atau bulanan.
Saat wesel dinyatakan dalam harian, tanggal jatuh
tempo merupakan jumlah hari tertentu setelah tanggal penerbitan. Sebagai contoh
sebuah wesel tagih 90 tertanggal 15 Maret
2021 maka tanggal jatuh temponya adalah 13 Juni 2021, seperti
ditunjukkan berikut ini:
15 - 31
Maret |
1 - 30 April |
1 - 31 Mei |
1 - 13 Juni |
16 hari |
+ 30 hari |
+ 31 hari |
+13 hari |
|
|
|
|
15 Maret |
Total 90 hari |
13 Juni |
Jadi pada perhitungan hari bunga, tanggal penerbitan wesel (15 Maret 2021) tidak dihitung, tanggal jatuh tempo (13 Juni 2021) dihitung.
Menghitung jatuh tempo piutang wesel dapat dinyatakan dalam jumlah bulan setelah tanggal penerbitan. Dalam hal ini, tanggal jatuh tempo ditentukan dengan menghitung jumlah bulan dari tanggal penerbitan.
Contoh:
Wesel 3 bulan bertanggal
5 Juni akan jatuh tempo pada tanggal 3 September.
Juni :
25 hari
Juli :
31 hari
Agutus :
31 hari
Sepetember :
3 hari
90 hari
2. Pencatatan Transaksi Penjualan Dengan
Wesel
Pada
saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening wesel tagih/piutang wesel disisi
debit dan penjualan di sisi kredit. Hal ini berlaku untuk wesel berbunga maupun wesel tidak
berbunga dicatat sebesar nilai nominalnya.
Contoh Kasus 3:
PT WoodLestari menerima wesel dari pelanggan
setianya, bertanggal 14 Maret 2021 sebesar Rp 40.000.000 jangka waktu 90 hari
dengan bunga 6% per tahun.
· Hitunglah tanggal jatuh tempo wesel tagih
· Hitunglah nilai jatuh tempo wesel tagih
· Buatlah jurnal untuk mencatat penerimaan
wesel tagih
· Buatlah jurnal untuk mencatat penerimaan
atas pembayaran saat wesel jatuh tempo
Jawaban:
Tanggal jatuh tempo
wesel:
Maret : 17 hari ( 31-14)
April : 30 hari
Mei : 31 hari
Juni : 12 hari
Total : 90
hari
Jadi tanggal jatuh tempo wesel pos
tersebut adalah tanggal 12 Juni 2021.
Nilai jatuh tempo
wesel:
Nilai nominal Wesel = Rp 40.000.000
Bunga Wesel = Rp 40.000.000 x 6% x (90/360) = Rp 600.000 +
Rp 40.600.000
Jurnal wesel pada saat penerimaan
wesel tagih
Jurnal wesel pada saat jatuh tempo
C. Diskonto
Wesel
Dalam praktik dunia usaha, wesel dapat dipindahtangankan kepihak lain.
Wesel yang dipindahtangankan berarti yang membuat wesel akan membayar kepada
orang atau badan yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel yang
dapat dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya
Diskonto
wesel adalah suatu kegiatan untuk meminjam uang
dari bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminannya. Bank akan memberikan
pinjaman yang besarnya dibawah jumlah piutang wesel saat jatuh tempo serta
ditambah dengan bunga yang diperhitungkan selama jangka waktu diskonto.
Pendiskontoan
wesel ini biasanya dilakukan dengan syarat jika pembuat wesel tidak melunasi
weselnya pada tanggal jatuh tempo, maka pihak yang mendiskontokan
bertanggungjawab untuk melunasi wesel tersebut. Kewajiban melunasi wesel bagi
pihak yang mendiskontokan merupakan hutang yang belum pasti (contingent liabilities) sehingga harus nampak dalam
catatan.
Pada saat dijual/didiskontokan, dicatat disisi kredit rekening (akun) wesel tagih/wesel tagih yang didiskontokan. Untuk wesel tidak berbunga, nilai tunainya kurang sebesar bunga atau diskonto yang diperhitungkan.
Untuk wesel berbunga, nilai tunainya sama dengan nilai nominal ditambah
dengan bunga yang diperhitungkan dikurangi dengan diskonto.
Pada
saat jatuh tempo, untuk wesel tidak berbunga, nilai tunainya sama dengan nilai
nominalnya. Sedangkan untuk wesel berbunga, nilai tunai sama dengan nilai nominal ditambah
dengan bunga yang diperhitungkan.
Berikut ini adalah beberapa masalah yang sering
terjadi pada saat pendiskontoan wesel diantaranya :
- Menentukan nilai jatuh tempo wesel = nilai
nominal + bunga
- Bunga wesel = Nilai nominal x Tarif bunga
x Jangka waktu wesel
- Jangka waktu wesel = dihitung dari tanggal
wesel ke tanggal jatuh tempo
- Jumlah diskonto = Nilai jatuh tempo x
tariff diskonto x jangka waktu diskon
- Jangka waktu diskonto = dari tanggal penjualan ke tanggal jatuh tempo
- Hasil penjualan/pendiskontoan = Nilai jatuh dikurangi diskon
Perhitungan bunga atau diskonto
Bunga/diskonto = (M x H x P) : 36.000
M : nilai jatuh tempo
- Untuk wesel tidak berbunga = nilai nominal
- Untuk wesel berbunga = nilai nominal + bunga selama periode wesel
H : hari bunga
- Baik wesel yang berbunga ataupun wesel berbunga, hari bunga dihitung mulai tanggal pendiskontoan sampai dengan tanggal jatuh tempo (salah satu tanggal tidak dihitung).
- Tiap bulan dihitung menurut hari yang sebenarnya
- Satu tahun dihitung 360 hari
P : tarif bunga/diskonto (%)
Bunga
diskonto dihitung dengan cara:
Waktu
antara tanggal penerbitan sampai tanggal jatuh tempo piutang wesel jangka
pendek bisa dinyatakan dalam hari atau bulan. Bila dinyatakan dalam hari maka
tanggal jatuh tempo wesel dinyatakan jumlah hari sesudah tanggal penerbitan.
Piutang
wesel dibagi 2 yaitu wesel tidak berbunga dan wesel berbunga. Wesel tidak berbunga mempunyai nilai jatuh tempo
sebesar nilai nominal, sedangkan wesel berbunga nilai jatuh temponya sebesar
nominal ditambah bunga.
Contoh Kasus 4:
PT IntiKarya pada tanggal 1 Maret 2021 memiliki wesel tagih dengan
jangka nilai nominal Rp 200.000.000,00 jangka waktu 90 hari. Pada tanggal 15
April diskontokan pada Bank Ceria dengan tingkat diskonto 10%. Buatlah jurnal
PT IntiKarya tersebut jika:
a. Wesel tidak berbunga
b. Wesel berbunga 12 %
Jawab :
a. Wesel Tidak Berbunga
Tanggal jatuh tempo piutang wesel 90 setelah tanggal 1
Maret 2021:
Maret 31-1 =
30 hari
April =
30 hari
Mei =
30 hari +
Jumlah periode diskonto = 90 hari
Jatuh tempo wesel yaitu pada tanggal 30 Mei 2021.
Periode diskonto dihitung sebagai berikut:
April 30-15 = 15 hari
Mei =
30 hari +
Jumlah periode diskonto = 45 hari
(Tanggal pendiskontoan tidak dihitung, tanggal jatuh tempo dihitung)
Nilai Jatuh Tempo
Nilai nominal wesel = Rp
200.000.000,00
Diskonto Rp 200.000.000,00 x 10% x 45/360 = Rp 2.500.000,00 -
Uang
yang diterima = Rp
197.500.00,00
Jurnal
yang dicatat
b.
Wesel berbunga
Nilai Nominal Wesel =
Rp 200.000.000,00
Perhitungan Bunga Wesel:
Bunga : Rp 200.000.000,00 x 12% x 90/360 = Rp 6.000.000,00 +
Nilai Jatuh Tempo Wesel = Rp 206.000.000,00
Perhitungan Diskonto:
Diskonto Rp 200.000.000,00 x 10% x 45/360 = Rp 2.500.000,00 -
Uang yang diterima = Rp
203.500.000,00
Jurnal yang dicatat
Komentar
Posting Komentar