Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

BAB VIII Tabungan

A. Pengertian Bunga Tabungan Rekening tabungan adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana ataupun penarikan dana dapat dilakukan kapan saja. Menurut UU perbankan No.10 Tahun 1998 adalah tabungan merupakan simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giri, atau alat lainnya yang sama dengan hal itu. Penarikan uang dari rekening tabungan dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan atau slip penarikan di bank ataupun ATM. Sedangkan penyetorannya dapat dilakukan melalui mesin cash deposit (CDM) atau langsung ke mengunjungi kantor cabang bank dengan buku tabungan. Cara membuka rekening tabungan Untuk membuka rekening tabungan, nasabah cukup menempuh langkah berikut: Langkah 1 Persiapkan uang simpanan diatas saldo minimum Langkah 2 Kunjungi kantor cabang bank terdekat Langkah 3 Bawakan kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor) dan NPWP jika perlu sebagai persyarata...

BAB VII Simpanan Dana Giro

A. Pengertian Giro Berdasarkan undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud  Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : a.  Simpanan pihak ketiga Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masing-masing bank mematok jumlah yang berbeda. b.  Penarikan dana dapat setiap saat Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana k...

BAB VI Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

A. Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. C. Perbedaan Bank Umum dan BPR Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. ...

BAB V Bank

A. Fungsi Bank Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.       Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran. Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. 1. Agent of Trust Merujuk pada agent of trust yang artinya pembawa kepercayaan, bank dini...

BAB IV Uang

A. Sejarah Munculnya Uang Pada mulanya, setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Seiring dengan perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain. Dari sinilah muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan yang dikenal dengan barter atau in nature . Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya. Uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’. Sekitar tahun 560 – 546 SM, Croesus menciptakan uang logam...